Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Teken PP, Pelemahan KPK Semakin Jelas Terpampang Nyata

Jokowi Teken PP, Pelemahan KPK Semakin Jelas Terpampang Nyata Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merusak independensi lembaga anti korupsi itu. Itu artinya pelemahan KPK semakin jelas dan terpampang nyata.

"Terkait PP alih status kepegawaian KPK sudah pasti nilai independensi KPK semakin terkikis. PP ini adalah efek domino dan menambah kerusakan karena UU Nomor 19/2019 tentang Revisi UU KPK," kata di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Jokowi Teken PP Pengalihan Pegawai KPK jadi ASN

Pemerintah mengundangkan PP Nomor 41/2020 tersebut pada 27 Juli 2020. Dalam pasal 1 ayat 7 disebut bahwa pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

"Salah satu ciri lembaga independen tercermin dari sistem kepegawaiannya yang dikelola secara mandiri. Ini juga merupakan implementasi dari self regulatory body yang ada pada lembaga negara independen," kata dia.

Ia juga mengatakan sulit mengharapkan KPK dapat berani menindak pelaku korupsi yang berasal dari lingkup pemerintahan.

"Hal ini terjadi karena seluruh aturan kepegawaian KPK bukan lagi tunduk pada aturan KPK tapi justru kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang merupakan bagian pemerintah," kata dia.

Selanjutnya, penanganan perkara sewaktu-waktu juga dapat terganggu dengan ada alih status kepegawaian.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: