Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh, OJK Sudah Periksa 84 Kasus Pelanggaran Hukum

Waduh, OJK Sudah Periksa 84 Kasus Pelanggaran Hukum Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, hingga 7 Agustus 2020 pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 84 kasus terkait upaya penegakan hukum di industri pasar modal nasional.

Dari total 84 kasus tersebut, sebanyak sembilan kasus terkait pelanggaran pada bidang pengelolaan investasi, sebanyak 39 kasus terkait dengan transaksi dan lembaga efek, sedangkan penegakan hukum terkait emiten dan perusahaan publik sebanyak 36 kasus.

Baca Juga: OJK Kaget Bukan Kepalang Investor Bisa Tembus 3 Juta Saat Pandemi

"OJK juga menetapkan 389 surat sanksi yang terdiri dari 186 sanksi peringatan tertulis, terdapat dua sanksi pembekuan izin, lima sanksi pencabutan izin dan sebanyak 194 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp9,58 miliar. Selain itu, OJK juga menerbitkan sembilan perintah tertulis," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Hoesen, secara virtual pada perayaan 43 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia yang bertema "Memperkuat Stabilitas Pasar Modal pada Era New Normal” di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Kalau Vaksin Covid Ditemukan, OJK Optimis IHSG Bakal Terbang

Pada bidang pengaturan, OJK telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait pasar modal, yakni sebanyak 14 Peraturan OJK (POJK), enam Surat Edaran OJK (Sae OJK) dan sebanyak 15 POJK hasil konversi dari Peraturan Bapepam-LK.

"Saat ini, OJK masih menghadapi tantangan dalam pengembangan pasar modal Indonesia, yaitu bagaimana meningkatkan jumlah emiten yang tercatat di Bursa dan jumlah investor yang hingga saat ini masih terbilang sedikit," ucapnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: