Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Siap Hadapi Praperadilan Anita Kolopaking

Polisi Siap Hadapi Praperadilan Anita Kolopaking Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bareskrim Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Anita mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya oleh Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan bahwa penyidik telah menyiapkan tim khusus tersendiri untuk melawan gugatan yang diajukan Anita Kolopaking. Saat ini, Polri masih menunggu jadwal persidangan gugatan praperadilan dari PN Jaksel.

Baca Juga: Anita Kolopaking Akan Diperiksa Jadi Tersangka di Kasus...

"Karena dalam praperadilan ini tentu penyidik akan menyiapkan tim untuk menghadapi praperadilan yang tentunya kita sama menunggu release dari pengadilan negeri," kata Awi saat menggelar konpers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).

Menurut Awi, gugatan praperadilan yang dilayangkan Anita Kolopaking bersama tim kuasa hukumnya ke PN Jaksel merupakan tindakan hukum yang sah. Hal itu, untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan serta penahanan terhadap Anita Kolopaking.

"Pengacara Anita mengajukan praperadilan. Kalaupun ditempuh oleh AK dan pengacaranya saya rasa itu sah-sah saja karena sudah diatur dalam KUHAP dalam rangka untuk menguji penangkapan dan penahanan seseorang," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: