Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Panggil Damayanti Wisnu Putranti untuk Kasus Korupsi Ini...

KPK Panggil Damayanti Wisnu Putranti untuk Kasus Korupsi Ini... Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti merupakan terpidana penerima suap terkait proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR di daerah Maluku.

Damayanti dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia bakal dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Hong Artha (HA).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Jokowi Teken PP Pengalihan Pegawai KPK jadi ASN

Selain itu, penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni, mantan Staf Damayanti, Dessy Ariyati Edwin; mantan Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir; serta Karyawan PT Windu Tunggal Utama, Erwantoro. Mereka juga akan dimintai kesaksiannya untuk penyidikan Hong Artha.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.

Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: