Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Inilah Upaya Akulaku Group Mitigasi Dampak Pandemi Covid-19

Inilah Upaya Akulaku Group Mitigasi Dampak Pandemi Covid-19 Kredit Foto: Akulaku
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pandemi Covid-19 di Indonesia sudah berjalan hampir enam bulan, dan hingga kini jumlah kasus positif Covid-19 masih terus bertambah. Berdasarkan data dan informasi Kementerian Kesehatan, hingga 5 Agustus 2020 tercatat terdapat 115.056 kasus positif Covid-19 di Indonesia. 

Sementara itu, dari jumlah kasus positif tersebut terdapat total 72.050 yang dinyatakan sembuh dan 5.388 meninggal dunia.

Dengan jumlah kasus yang kian bertambah setiap harinya, akan lebih baik bila upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi ini menjadi tanggung jawab kita bersama.

Menanggapi hal tersebut, Akulaku Group berusaha untuk menjaga kesehatan karyawan, menjalankan protokol kebersihan serta social distancing, dan juga proaktif berkolaborasi dengan pemerintah untuk memitigasi dampak Covid-19.

Baca Juga: Pandemi Percepat Bank Digital, Ini Taktik Akulaku Garap Peluang

Berikut beberapa tindakan pencegahan Covid-19 yang dilakukan oleh Akulaku Group, antara lain:

1. Berkolaborasi bersama Bank Yudha Bhakti mendonasikan alat pelindung diri (APD) kepada Pemprov DKI Jakarta

Alat kesehatan tersebut terdiri dari APD bagi tenaga medis berupa 100 setelan pelindung medis, 14.450 surgical mask, 450 safety goggle, 15.500 medical gloves, 500 shoe cover beserta 82 galon hand sanitizer.

"Bantuan alat kesehatan merupakan salah satu bentuk apresiasi kami kepada para pejuang kemanusiaan dan relawan melalui kerja sama dengan pemerintah khususnya Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan Covid-19. Kami berharap bantuan tersebut dapat menjadi salah satu upaya dalam menjaga dan meningkatkan perlindungan serta keselamatan para tenaga medis dan relawan sebagai garda terdepan dalam memerangi Covid-19," ungkap Efrinal Sinaga, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia.

2. Menjalankan kebijakan restrukturisasi/relaksasi kredit sesuai arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kebijakan restrukturisasi kredit dikeluarkan oleh OJK di tengah pandemi Covid-19. Salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meringankan beban debitur yang mengalami dampak dari pandemi ini.

Hingga Juli 2020, Akulaku diketahui telah merestrukturisasi 13.876 debitur dengan total pinjaman mencapai Rp47,3 miliar. Adapun secara keseluruhan nasabah yang mengajukan keringanan mencapai 36.478 nasabah.

"Perusahaan menjalankan arahan dari OJK terkait kebijakan restrukturisasi maupun relaksasi. Pelaksanaan kebijakan ini sekaligus proses pengkinian data konsumen seperti yang diamanatkan di dalam Peraturan OJK," ungkap Efrinal melalui pernyataan tertulisnya (11/8/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: