Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bikin Iri Cuy, Pegawai Non-PNS Dapat Gaji Ke-13 hingga Rp9,5 Juta

Bikin Iri Cuy, Pegawai Non-PNS Dapat Gaji Ke-13 hingga Rp9,5 Juta Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan gaji ke-13 pada tahun ini berubah. Pasalnya, tidak hanya diperuntukkan kepada pegawai negeri sipir (PNS), TNI/Polri maupun penerima pensiunan atau tunjangan, tapi juga para pegawai non-PNS.

Hal tersebut pun telah tertulis dalam PP No. 44/2020, bahwa pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), hingga badan layanan umum (BLU) juga menerima gaji-13.

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Rupanya Gak Gratis, Penerimanya Harus...

Baca Juga: Gak Dapat Rp600 Ribu? Sabar Dulu, Sri Mulyani Kasih Bansos Lain

Pada PP juga tercantum secara rinci besaran gaji yang diterima oleh pegawai pemerintah non-PNS dari kisaran Rp7.993.000-Rp9.592.000, pejabat non-PNS pada LNS dan pejabat lain non-PNS yang menduduki jabatan setara aselon berkisar Rp5.242.000-Rp9.592.000.

Sedangkan untuk pegawai non-PNS pada LNS atau lembaga lain yang non-PNS disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja, yaitu berkisar dari Rp2.235.000-Rp5.110.000. Pencairan akan dilakukan pada Agustus ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: