Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Puji Tuhan, Nakes Pejuang Covid-19 Juga Diguyur Gaji Ke-13

Puji Tuhan, Nakes Pejuang Covid-19 Juga Diguyur Gaji Ke-13 Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegawai Negeri Sipil atau PNS, TNI, dan Polri serta pensiunannya mendapatkan gaji ke-13 tahun ini. Insentif itu rencananya juga akan diberikan kepada tenaga kesehatan yang berjuang terdepan melawan pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, gaji ke-13 ini adalah penghargaan tambahan di luar insentif yang telah ditetapkan. Insentif ini juga akan diberikan pada non-tenaga medis yang bantu melawan Corona.

"Presiden juga mempertimbangkan memberikan reward (tenaga kesehatan). Ini semacam gaji ke-13 atau tambahan reward ke mereka," ujar Sri dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Selasa (11/8/2020).

Baca Juga: Bikin Iri Cuy, Pegawai Non-PNS Dapat Gaji Ke-13 hingga Rp9,5 Juta

Baca Juga: Gak Dapat Rp600 Ribu? Sabar Dulu, Sri Mulyani Kasih Bansos Lain

Sri mengatakan, pendataan siapa yang akan mendapatkan insentif ini sedang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Pencairannya akan dilakukan setelah pendataan itu selesai disusun.

"Ini bentuk apresiasi dari pemerintah kepada mereka yang sudah melaksanakan di garis paling depan menghadapi Covid-19 ini," tambahnya.

Anggaran yang disiapkan secara detail belum disampaikan. Meski demikian, Kemenkeu lanjut Sri, sudah menerima usulan anggaran pemanfaatan program kesehatan yang diajukan Kementerian kesehatan.

Totalnya mencapai Rp23,3 triliun. Dengan rincian apresiasi untuk tenaga kesehatan dan nonkesehatan, dukungan kepada rumah sakit dalam menghadapi Covid-19. Lalu untuk sosialisasi protokol kesehatan dan pengadaan vaksin Virus Corona.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: