Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tanggapan Nyeleneh Bos Global Mediacom Soal Gugatan Pailit

Tanggapan Nyeleneh Bos Global Mediacom Soal Gugatan Pailit Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Manajemen PT Global Mediacom Tbk (BMTR) menyatakan bahwa gugatan pailit yang dilayangkan oleh KT Corporation merupakan hal biasa yang dialami oleh perusahaan besar. Hal ini disampaikan oleh Direktur Global Mediacom David Fernando Audy, saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).

David bahkan mengungkapkan bahwa jika sebuah perusahaan tidak mau ada masalah maka jangan menjadi perusahaan yang besar. “Biasa kok, namanya perusahaan besar, urusah hukum, gugatan ya pasti ada. Kalau gak mau ada masalah gugatan, jangan jadi perusahaan besar,” ucapnya.

Baca Juga: Perusahaan Pemilik RCTI Optimis Kinerja Bakal Menanjak

Terlebih lagi, tambah Audy, Global Mediacom bukan hanya perusahaan besar tapi juga merupakan perusahaan yang sudah terbuka sehingga masalah hukum itu menjadi biasa. “Masalah hukum itu biasa, apalagi untuk perusahaan tbk. yang penting semua sudah di disclose di notes to financial statements,” jelasnya.

Sementara, terkait dengan citra negatif yang melekat kepada perusahaan setelah gugaatan pailit, David mengelak hal tersebut. “Citra negative? Ya menurut saya sih tidak lah,” tutupnya.

Baca Juga: Profil Perusahaan Hary Tanoe yang Digugat Perusahaan Korsel

Sebelumnya, Direktur dan Chief Legal Counsel BMTR, Christophorus Taufik Siswandi, mengungkapkan hal itu merupakan salah satu upaya pencemaran nama baik perusahaan. Oleh karena itu, BMTR tegas akan melaporkan balik KT Corporation ke pihak kepolisian. 

"BMTR akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian," tegasnya, Jakarta, Senin 3 Agustus 2020.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa KT Corporation berupaya mencari sensasi dengan jalan pengajuan gugatan pailit terhadap BMTR. Taufik berharap, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit tersebut, mengingat gugatan yang diajukan tidak berdasarkan pada fakta hukum yang valid.

"Permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah ekonomi dunia yang sedang menghadapi pandemi Covid-19," tegasnya lagi.

Baca Juga: Kisruh Sama Perusahaan Korea, Emiten Hary Tanoe Gak Tinggal Diam!

Perlu diketahui, gugatan pailit ini diajukan setelah KT Corporation menilai BMTR tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada yang bersangkutan. Sementara dari sisi BMTR, manajemen mengaku penyelesaian kasus tersebut sudah selesai sejak tahun 2006, di mana BMTR tidak lagi berhubungan dengan KT Corporation dan beralih kepada PT KTF Indonesia. 

"Bahwa yang mengajukan permohonan adalah KT Corporation yang patut dipertanyakan validitasnya, mengingat pada tahun 2003 yang berhubungan dengan Perseroan adalah KT Freetel Co Ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia. Permohonan tersebut tidak berdasar/tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap," lanjutnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: