Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemkot Surabaya dan DPRD Beda Sikap Soal Perayaan HUT RI

Pemkot Surabaya dan DPRD Beda Sikap Soal Perayaan HUT RI Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Surabaya -

Kalangan anggota DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, berbeda menyikapi adanya kebijakan pemerintah kota setempat yang melarang merayakan lomba dan malam tasyakuran 17 Agustus di tengah pandemi COVID-19.

Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna di Surabaya, Selasa, mengatakan pihaknya sempat kaget dengan adanya surat edaran dari pemerintah kota mengenai larangan itu.

Baca Juga: WHO Turun Tanggapi Klaim Rusia soal Penemuan Vaksi Corona

"Menurut saya, sebetulnya kalau kegiatan HUT RI dengan menerapkan protokol kesehatan tidak ada masalah. Memang ada bedanya kegiatan HUT RI sebelum pandemi dan pada saat pandemi," katanya.

Adanya larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada 10 Agustus 2020 dengan Nomor 003.1/7099/436.8.4/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh warga Surabaya untuk tidak melaksanakan kegiatan lomba dan malam tasyakuran serta kegiatan lainya di tengah situasi pandemi COVID-19 yang dinilai dapat menimbulkan kerumunan.

Politikus Golkar ini menilai kegiatan tahunan HUT RI adalah sebagai bentuk mensyukuri apa yang sudah dilakukan para pejuang dalam merebut kemerdekaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: