Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mengenal Jenis-Jenis Biaya yang Ada pada Kartu Kredit (Bagian I)

Oleh: Steven Ransingin, Senior Advisor AZ Consulting

Mengenal Jenis-Jenis Biaya yang Ada pada Kartu Kredit (Bagian I) Kredit Foto: Unsplash/Oliur
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewasa ini hampir sebagian besar masyarakat pasti memiliki kartu kredit baik mereka yang memiliki kondisi keuangan bagus maupun tidak. Ya, bisa dibilang kartu kredit merupakan instrumen utang yang paling digemari apabila dibandingkan dengan instrumen-instrumen utang lain.

Selain mudah mendapatkan dari beberapa bank, kita pun juga tidak memerlukan agunan alias jaminan ketika ingin mengajukan pembuatan hingga menggunakan kartu kredit tersebut.

Baca Juga: Tidak Aktivasi PIN Kartu Kredit? Ini yang Akan Terjadi

Namun sayangnya, sebagian besar orang tidak mengetahui jenis-jenis dan berapa persen bunga yang dibebankan kepada penggunan. Alhasil, ketidaktahuan tersebut membuat beberapa orang terjerat pada utang kartu kredit. Padahal, ada banyak orang lain yang bisa memanfaatkan kartu kredit dengan sangat baik.

Lalu, apa saja biaya-biaya yang terdapat di dalam kartu kredit?

1. Biaya Iuran Tahunan

Biaya iuran tahunan adalah biaya yang terdapat pada pemilik kartu kredit. Meskipun tidak menggunakan kartu kredit tersebut, tetapi kita akan tetap dikenakan biaya iuran tahunan ini.

Besar biaya iuran tahunan berbeda-beda karena tergantung pada penetapan dari bank penerbit kartu kredit. Biasanya, pengguna kartu kredit baru akan diberikan promo bebas biaya iuran tahunan di tahun pertama.

Kemudian ada juga bank yang membebaskan nasabah kartu kredit dari biaya iuran tahunan. Bahkan, ada bank yang bisa menghapuskan biaya iuran tahunan jika kita meminta tentu dengan syarat dan ketentuan yang telah terpenuhi di mata bank.

2. Biaya Tarik Tunai

Biaya tarik tunai merupakan jenis biaya yang dikenakan ketika kita melakukan penarikan dana yang ada di dalam limit kartu kredit melalui mesin ATM. Jenis biaya ini sama seperti kita melakukan penarikan uang dari kartu debit, hanya saja ini melalui kartu kredit.

Besar biaya yang ditanggungkan kepada nasabah adalah sebesar 4% atau maksimal Rp50.000. Besar uang yang bisa ditarik dari limit kartu kredit biasanya adalah 40% dari total limit yang kita miliki dan terpotong bila limitnya tidak utuh alias telah terpakai. Maklum, sebagian besar pengguna kartu kredit baru suka menggunakan fasilitas ini.

3. Biaya Financial Charge

Biaya financial charge adalah jenis biaya yang tertera dalam billing tagihan yang dikirimkan melalui surat elektronik atau langsung ke rumah. Biasanya, biaya ini ditulis ke dalam financial statement kita.

Biaya ini hanya akan dikenakan bagi pengguna kartu kredit yang membayar pada tanggal jatuh tempo dan hanya mampu membayar sejumlah minimum payment atau pembayaran minimum dari total tunggakan kartu kredit yang dimiliki.

Ketika kita tidak membayar penuh atau terjadi tunggakan dari tanggal yang telah dituliskan di dalam billing tagihan maka bank penerbit akan mengenai biaya ini. Besar biaya yang dikenakan adalah sebesar 2,25%.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: