Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Istana Harus Jelaskan Alasan Beri Bintang Jasa ke Duo Lidah Pahit

Istana Harus Jelaskan Alasan Beri Bintang Jasa ke Duo Lidah Pahit Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI), Kunto Adi Wibowo mengaku tidak tahu apa tujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penghargaan Bintang Mahaputra Nararya kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Namun, menurut Kunto, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Alasan PAN Dukung Anak Jokowi, Nggak Nyangka Cuma Gara-Gara..

Pertama, soal keterbukaan dan transparansi. Kunto mengatakan, ada undang-undang yang mendasari pihak Istana Kepresidenan memberikan bintang jasa itu. Kemudian, lanjut dia, ada kriteria yang jelas dalam memberikan penghargaan itu. "Menurut saya harus disosialisasikan ke publik kira-kira apa saja yang menjadi kriteria atau apa saja pertimbangan sehingga Istana memutuskan untuk memberikan penghargaan ke dua orang ini," ujar Kunto kepada SINDOnews, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga: Jokowi Janji 1-2 Minggu Lagi BLT Rp600 Ribu Cair

Ini sangat penting terutama untuk menghindari persepsi publik bahwa penghargaan ini diberikan untuk membungkam kritik. “Atau penghargaan ini sebagai tanda terima kasih karena terkait dengan Pemilu 2019 atau apapun lah," tambah Kunto. 

Dia melanjutkan, atau penghargaan itu semacam barter dari Fadli Zon yang tidak lagi punya kekuasaan besar di Partai Gerindra atau di DPR. "Fahri Hamzah juga sudah keluar dari PKS, sedang merintis partai baru. Jadi ada banyak persepsi publik yang harus segera diluruskan tentang penganugerahan bintang jasa ini," ungkapnya.

Selain itu, kata Kunto, jangan sampai publik mempersepsi bahwa orang yang mengkritik pemerintah bakal diberikan bintang jasa itu, sehingga masyarakat harus kritis terhadap pemerintah. "Sementara banyak instrumen hukum lainnya yang masih belum diperbaiki untuk fasilitasi kritisisme dari masyarakat ini seperti Undang-undang ITE masih sering digunakan oleh pejabat publik untuk menuntut pengkritiknya dan segala macam," ucapnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: