Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ternyata Sentul City Pernah Lakukan Ini ke Ang Bintoro Cs

Ternyata Sentul City Pernah Lakukan Ini ke Ang Bintoro Cs Kredit Foto: Sentul City
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Sentul City Tbk (BKSL) menegaskan kembali bahwa pihaknya tak memiliki utang kepada keluarga Bintoro dan Linda Karnadi (Ang Bintoro Cs). Dalam suratnya kepada Bursa, manajemen BKSL menyebut dana sebesar Rp29,32 miliar yang diperkarakan dalam gugatan pailit oleh Bintoro Cs bukanlah utang, melainkan dana pembelian kavling matang di Jalan Adora Drive Nomor 15, Cluster Habiture Sentul City, Bogor.

Presiden Direktur BKSL, Tjetje Muljanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan objek kavling matang, Bintoro Cs sebagai pihak pembeli menyerahkan dana tersebut kepada BKSL.

Baca Juga: Rusia Bikin Dunia Gonjang-Ganjing, Emas Dunia Runtuh!

Baca Juga: 4 Perusahaan Ini Tersandung Skandal Pailit dalam Sebulan Terakhir

"Sesuai PPJB, uang yang sudah diserahkan pembeli kepada BKSL adalah Rp29.319.000.000 dengan adanya ketentuan mengenai kewajiban pembeli untuk membangun kavling matang tersebut. BKSL tidak memiliki utang kepada pembeli-pemohon pailit (Bintoro Cs) karena uang tersebut untuk membeli kavling matang," tegas Tjetje, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2020.

Ia melanjutkan, jauh sebelum kasus ini mencuat ke publik, BKSL telah mengirimkan undangan serah terima kepada para pembeli masing-masing pada 18 Maret 2014 dan 20 Agustus 2014. Namun, undangan tersebut tidak dipenuhi oleh Bintoro CS. 

Baca Juga: Ada Asap, Ada Api! Ini Sebab Ang Bintoro Gugat Pailit Sentul City

Selain itu, BKSL juga mengaku telah memberikan beberapa opsi lain perihal transaksi jual-beli kavling ini. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah relokasi ke unit lain. 

"Sebelum permohonan pailit, BKSL telah mengirimkan surat undangan serah terima  tanah kavling matang, tetapi pembeli menolak secara lisan. Selain daripada itu, BKSL juga menawarkan relokasi ke unit lain yang harganya sepadan dengan harga jual beli kavling matang tersebut," lanjutnya lagi.

Perihal perkara hukum yang masih bergulir, pihak BKSL mengaku akan mengikuti setiap prosedur yang ada. 

"BKSL mengikuti prosedur perkara melalui Pengadilan Niaga sesuai UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," tutupnya.

Baca Juga: Bali Dukung Wacana Konser Artis Internasional di Indonesia

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: