Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PTPP Berupaya Keras Tekan Penyebaran Covid-19

PTPP Berupaya Keras Tekan Penyebaran Covid-19 Kredit Foto: PTPP
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT PP (Persero) Tbk (PTPP) terus menekan penyebaran Corona Virus-19 (Covid-19) yang berada di sekitar lingkungan kerja perusahaan baik di perkantoran maupun di lingkungan proyek. Hal tersebut dilakukan oleh Perseroan guna mendukung program Pemerintah dalam mencegah penyebaran pandemik COVID-19 yang ada di Indonesia.

Setelah sebelumnya Perseroan mengeluarkan skenario New Normal yang dituangkan dalam 4 (empat) protokol aturan dalam bekerja, yaitu Working From Office (WFO), Working From Home (WFH), Working From Project (WFP) dan Mobilisasi & Transportasi yang dibuat dengan tujuan untuk memastikan seluruh aktivitas operasi perusahaan baik di kantor, rumah, proyek, dan anak perusahaan beserta afiliasi dapat berjalan dengan baik dan optimal. Sampai saat ini, protokol tersebut secara ketat diterapkan oleh Perseroan.

Direktur Utama PTPP, Novel Asryad mengatakan bahwa untuk mendukung program Perangi COVID-19, Perseroan terus melakukan kampanye tentang penekanan penyebaran wabah tersebut di lingkungan kerja dengan meluncurkan icon Covid Ranger PP. Kampanye Covid Ranger tersebut diterapkan dalam semua materi publikasi baik di Media Sosial, Website Perusahaan, Poster dan lainnya.

Baca Juga: Majukan Geliat Ekonomi, PTPP Serius Garap Kawasan Industri Batang

Selain itu, Covid Ranger PP juga memiliki program kerja yang terus dilakukan dan dikembangkan sesuai kebutuhan perusahaan. Sampai saat ini, kampanye dan sosialisai yang telah dilakukan oleh Perseroan, antara lain mengenai Protokol Kesehatan, WFO-WFH-WFP, Penerimaan & Pengiriman Barang, Cara Beribadah di Lingkungan Kerja, New Normal, dsb.

“Pencegahan penyebaran wabah COVID-19 ini harus serius untuk ditanggulangi bersama dengan seluruh lapisan masyarakat. Demi mendukung program Pemerintah, Perseroan telah mengeluarkan berbagai macam kebijakan yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua Pemangku Kepentingan. Hal tersebut dilakukan Perseroan untuk membantu Pemerintah bersama-sama memerangi penyebaran COVID-19 di Indonesia. Perseroan juga telah melaksanakan meembuat program edukasi terkait COVID-19 dengan melaksanakan Webinar dan Knowledge Sharing secara live. Program edukasi tersebut masih terus berjalan dan dikembangkan oleh Perseroan melalui PP TV. Selain itu, berbagai macam sosialiasi telah dilaksanakan kepada seluruh Pemangku Kepentingan mulai dari Karyawan, Pelanggan, Pemasok, Mitra dan Stakeholders lainnya,” ujarnya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (12/8/2020). 

Baca Juga: Bos PTPP Yakin Proyek Pelabuhan Patimban Akan Selesai Tepat Waktu

Saat ini, Perseroan telah menerbitkan 13 kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Direksi Perseroan untuk mengatur pencegahan penyebaran COVID-19. Salah satunya diawali dengan mengeluarkan kebijakan mengenai Kesiapsiagaan Menghadapi Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kerja Perseroan pada awal Maret lalu dan diikuti dengan mengeluarkan kebijakan terkait Pembentukan Task Force New Normal Perseroan. Selain itu, Perseroan juga mengeluarkan kebijakan lainnya sebanyak 5 Protokol, 2 Rekomendasi Unit dan 5 (lima) Memo Task Force New Normal.

Untuk menekan tingkat penyebaran wabah COVID-19 di lingkungan perusahaan terutama di masa New Normal saat ini, Perseroan kembali mengeluarkan kebijakan dengan mewajibkan semua tamu atau pendatang yang akan melakukan aktivitas di lingkungan kerja wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menunjukan surat keterangan bebas COVID-19 melalui hasil pemeriksaan Rapid Test dan/atau PCR.

Pencegahan tersebut juga dilakukan dengan rutin melakukan pembersihan lingkungan kerja dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin dan melakukan inspeksi online ke seluruh proyek terkait pemenuhan terhadap protokol COVID-19. Selain itu, Perseroan wajib menyediakan fasilitas tempat cuci tangan atau hand sanitizer dan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki lingkungan kerja. Perseroan juga menekankan penggunaan masker yang wajib digunakan oleh semua personil yang berada di lingkungan kerja, baik yang beraktivitas di luar ruangan maupun di dalam ruangan kerja.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: