Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJAMSOSTEK: Data Penerima Subsidi Gaji Selesai Pekan Ini

BPJAMSOSTEK: Data Penerima Subsidi Gaji Selesai Pekan Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOTEK) optimistis data penerima bantuan subsidi Rp600.000 dari pemerintah bisa 100% terkumpul pekan ini.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading, Erfan Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk dapat segera melengkapi dan menyampaikan nomor rekening pekerjanya melalui fasilitas sistem yang telah disediakan. Pihaknya optimistis kelengkapan dokumen tersebut terkumpul 100% akhir minggu ini.

Baca Juga: Langsung Lisan dari Jokowi: BLT Rp600 Ribu Cair 1-2 Pekan Ini

"Program bantuan ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK. Selain mendapatkan bantuan subsidi gaji, sekaligus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Erfan kepada Sindonews di Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJAMSOSTEK.

Adapun ketentuan penerima subsidi adalah peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto, berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pemutakhiran data peserta.

"Bantuan Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," tandasnya.

Agus menambahkan, BPJAMSOSTEK juga mengimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami menghimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp5 juta yang terdaftar di BPJAMSOSTEK dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BPJAMSOSTEK sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan," tegas Agus.

Menurut dia, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme, dan kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJAMSOSTEK dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya. BPJAMSOSTEK menyatakan kesiapannya dalam mendukung program Bantuan Subsidi Upah ini.

"Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJAMSOSTEK. Tidak termasuk di dalamnya Peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, Lembaga Negara, dan Instansi Pemerintah, terkecuali Non-ASN," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600.000 per bulan per orang selama 4 bulan atau per orang akan mendapatkan Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

"Pemerintah berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: