Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaksa Pinangki Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Jaksa Pinangki Langsung Ditahan di Rutan Salemba Kredit Foto: Twitter/BeritaSatu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung resmi menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka, dan langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji, yang terkait terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

"Tadi malam penyidik berkesimpulan, berdasarkan bukti yang diperoleh, bukti pidana korupsinya sudah cukup. Sehingga, inisial PSM (Pinangki Sirna Malasari) sudah bisa ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (12/8).

Selasa (11/8) malam itu juga, jaksa kelahiran Yogyakarta, 21 April 1981 itu ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba, Jakarta.

Baca Juga: PNM Tanda Tangani Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung

"Untuk sementara, Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Nantinya, selama proses, akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar Hari.

Pinangki sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Ia di-nonjob-kan lantaran pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan. Salah satunya, untuk bertemu Djoko Tjandra.

Pihak Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan internal, dan membebastugaskan Pinangki dari jabatannya, karena terbukti melanggar disiplin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: