Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terimbas COVID19, LPS Sebut Perbankan Kini Membaik

Terimbas COVID19, LPS Sebut Perbankan Kini Membaik Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah, menuturkan bahwa sampai saat ini belum ada perbankan yang mengajukan permohonan dana ke LPS. Hal tersebut menurutnya bisa menjadi indikator semakin membaiknya kondisi perbankan di tengah imbas pandemi COVID-19.

Saya kira belum ada (permohonan penempatan dana). Itu bisa berarti memang situasi membaik, kondisi likuiditas perbankan relatif bisa mereka dapatkan dari berbagai sumber, tidak harus dari LPS,” ucap Halim kepada Warta Ekonomi (13/8).

Ia menambahkan, dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun oleh perbankan bahkan menunjukkan sinyal positif, dengan kenaikan sekitar 7,9%. Di sisi lain, kredit juga tidak memperlihatkan kenaikan yang berarti, sehingga bank memiliki likuiditas yang cukup. Dikatakan, LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun akan memantau segala aktivitas perbankan lebih awal, khususnya terhadap masalah yang dihadapi oleh perbankan.

Jadi langkah-langkah ini lah yang mengakibatkan saya kira kalaupun ada permasalahan likuditas pada satu atau dua bank, itu dengan cepat bisa ditangani,” tegasnya.

Sejalan dengan efektifnya Peraturan LPS Nomor 3 Tahun 2020, LPS mampu menempatkan dana ke perbankan. Pihak bank bisa mengajukan inisiatif permohonan yang nantinya bakal melewati kajian mendalam oleh OJK. Setelah ada rekomendasi, LPS juga akan kembali melakukan kajian.

Indikasi Penurunan Suku Bunga

Terkait dengan suku bunga, dalam kesempatan yang sama Halim menjelaskan kalau ada kemungkinan suku bunga simpanan pasar yang digunakan oleh LPS akan terus menurun. Ditambah lagi, kondisi inflasi dan kurs rupiah yang relatif terkendali.

Semua ini menunjukkan bahwa suku bunga pasar itu masih akan terus menurun, dan LPS kan dalam metodologi menentukan suku bunga penjaminan itu kan menggunakan suku bunga pasar, rata-ratanya. Arah ke sana (penurunan suku bunga) masih ada,” rincinya.

Dikatakan, bila Bank Indonesia kembali menurunkan suku bunga, ada kemungkinan bila suku bunga di pasar dan suku bunga simpanan di bank juga ikut terpicu. Sehingga, lanjut Halim, kondisi tersebut akan menurunkan suku bunga rata-rata bungan simpanan di perbankan.

“Tapi kita akan melihat situasi yang ada. Normalnya itu kan kita melakukan review empat kali dalam setahun. Sudah di atas normal kalau kita melakukan sekali lagi (penurunan suku bunga) kan berarti harus ada memerlukan adanya pertemuan tambahan,” pungkas Halim.

Sebelumnya, tahun ini LPS telah memangkas tingkat bunga penjaminan rupiah sebanyak empat kali, masing-masing sebanyak 25 basis poin. Adapun tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini hingga 30 September mendatang adalah sebesar 5,25% untuk simpanan rupiah di bank umum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Shanies Tri Pinasthi
Editor: Taufan Sukma

Bagikan Artikel: