Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPDP Minta Pulang ke Indonesia, VK: Upaya Polisi Menangkap Saya

LPDP Minta Pulang ke Indonesia, VK: Upaya Polisi Menangkap Saya Kredit Foto: (Foto/ABC)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara hak asasi manusia Veronica Koman diminta mengembalikan uang beasiswa yang diterimanya dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) karena dianggap telah melanggar kontrak. Beberapa komunitas mulai menginisiasi gerakan pengumpulan dana untuk Veronica Koman.

Dalam keterangan tertulis yang diterima ABC Indonesia, pihak LPDP membenarkan telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tertanggal 24 Oktober 2019 tentang sanksi pengembalian dana beasiswa LPDP sebesar Rp773.876.918 untuk Veronica Koman. Sementara surat penagihan pertama sudah pernah diterbitkan pada 22 November 2019 lalu.

"Cicilan pertama telah disampaikan ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp64.500.000. Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020," demikian bunyi keterangan pers yang disampaikan LPDP.

Dalam pernyataan tersebut juga disebutkan, jika Veronica belum memenuhi sisa cicilannya hingga batas waktu maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kepada ABC Indonesia, Veronica membenarkan pengembalian uang yang sudah pernah dilakukannya.

"Fakta bahwa saya pernah sekali membayar itu bukan berarti pengakuan [atas pelanggaran kontrak]. Saat itu saya dalam keadaan terpaksa, saya dipaksa," ucap Veronica Koman.

Namun, berbeda dengan keterangan LPDP yang mengatakan Veronica baru menyelesaikan studi pada Juli 2019, Veronica mengatakan sudah menyelesaikannya pada 2018.

"Saya kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University," kata Veronica.

Menurut pihak LPDP pelanggaran kontrak yang dilakukan Veronica Koman adalah kewajiban kembali ke Indonesia setelah masa studi. Dari penelusuran ABC Indonesia, isi redaksional kontrak untuk penerima beasiswa LPDP mengenai kewajiban kembali setelah masa studi tidaklah sama dari tahun ke tahun.

"Saya sudah kembali dan mengabdi".

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: