Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelanggar Masker Naik Terus, Anies Ancam: Ada Sanksi Lebih Berat

Pelanggar Masker Naik Terus, Anies Ancam: Ada Sanksi Lebih Berat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharapkan masyarakat semakin waspada terhadap penularan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di Jakarta. Sebab, jumlah pelanggar masker yang semakin meningkat.

Anies di Jakarta, Kamis (13/8/2020), menyebut data pelanggaran pemakaian masker meningkat secara signifikan dalam sepekan terakhir. Hal ini berdasarkan akumulasi denda akibat pelanggaran pemakaian masker maupun pelanggaran tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya hingga 10 Agustus telah mencapai Rp2,87 miliar.

Anies mengatakan, petugas Satpol PP mendata terkait pelanggaran masker setiap pekannya. Selama periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar.

Baca Juga: Anies Setop CFD, yang Berkerumun Bakal Ditindak!

Baca Juga: Tuduhan Anies Baswedan Intoleran Rupanya Hoaks, Nih Buktinya

Berikutnya, terjadi peningkatan terus menerus, yaitu 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli, 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli, dan mencapai puncaknya pada periode 20-29 Juli, yaitu 26.337 pelanggar.

Pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar. Namun pada 4-10 Agustus, angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar.

Anies menegaskan jumlah pelanggar dan denda tersebut bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Pelanggaran itu tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan bersama.

"Kami ingin menekankan ada sanksi denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha, termasuk penutupan bagi tempat yang masih melanggar pada masa PSBB Transisi kali ini," ucap Anies.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: