Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terungkap Gaji Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin, Berapa?

Terungkap Gaji Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin, Berapa? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Cita-cita menjadi Presiden ataupun Wakil Presiden merupakan cita-cita yang mulia. Hal ini karena dua jabatan tertinggi di negara itu memiliki bentuk tanggungjawab yang besar. Karena itulah tak heran jika gaji yang diterima pejabat tertinggi itu cukup besar.

Di setiap negara besaran gaji yang diterima para pemimpinnya pun berbeda-beda. Penasaran dengan gaji Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia? Berikut ulasannya!

Baca Juga: Daripada Menggaji Pekerja, Jokowi Harusnya Urus Masyarakat Miskin

Gaji Presiden RI

Jabatan Presiden Republik Indonesia saat ini dijabat oleh Joko Widodo (Jokowi). Menurut UU No. 7 Tahun 1978 menyebut, gaji pokok presiden adalah 6x (enam kali) gaji pokok pejabat yang paling tinggi yakni Rp5.040.000. Itu berarti gaji seorang Presiden RI totalnya adalah Rp30.240.000.

Sementara itu tunjangannya yang diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 yakni senilai Rp32.500.000. Adapun gaji yang diterima Presiden Joko Widodo setiap bulannya mencapai Rp62.740.000.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: