Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terbukti Langgar Ketentuan, Kresna Life Kena Sanksi OJK

Terbukti Langgar Ketentuan, Kresna Life Kena Sanksi OJK Kredit Foto: Kresna Insurance
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life yang dinilai telah melanggar ketentuan pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya. Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S-342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.

"Setelah dikenakannya sanksi ini, maka PT Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode 2019 yang dilakukan pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Kresna, khususnya pada produk K-LITA. 

Baca Juga: Lunasi Bayar Klaim, Kresna Life Tunjuk Tim Penyelesaian

Baca Juga: Kresna Life Janji Selesaikan Secara Bertahap Gagal Bayar Dua Produk Asuransinya

Dari pelanggaran tersebut, OJK melakukan tindakan pengawasan di antaranya mewajibkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis.

"Kemudian, memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan keuangan perusahaan, komitmen pemegang saham pengendali mengatasi permasalah PT Asuransi Jiwa Kresna, serta rencana pembayaran klaim secara detail," jelas Anto.

Pada Februari 2020, untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis, OJK memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menghentikan produk K-LITA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: