Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mabes Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Red Notice Djoktjan

Mabes Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Red Notice Djoktjan Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kadiv Humas Polri Argo Yuwono mengatakan Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Penetapan tersangka terbagi dua, selaku pemberi dan selaku penerima," ujar Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Baca Juga: 'Setoran' Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Diduga Capai Rp7 M

Argo mengatakan, sebagai diduga pemberi ditetapkan dua orang tersangka, yakni JST dan seseorang berinisial TS. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Sedangkan sebagai diduga penerima, ditetapkan dua orang tersangka, yakni Inspektur Jenderal NB dan Brigadir Jenderal PU.

"Selaku penerima itu yang kami tetapkan tersangka adalah saudara PU dan kedua adalah saudara NB," ucap Argo.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: