Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemulihan Ekonomi dalam Ketidakpastian Pandemi

Pemulihan Ekonomi dalam Ketidakpastian Pandemi Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-undang tentang APBN Tahun Anggaran 2021 dalam rapat paripurna DPR RI. Dalam pidatonya, presiden menyampaikan asumi dasar ekonomi makro serta sejumlah kebijakan yang akan diambil tahun depan.

"Ketidakpastian global maupun domestik masih akan terus terjadi. Karena akan banyak ketidakpastian, RAPBN harus mengantisipasi ketidakpastian ekonomi dunia," kata Jokowi dalam Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Lanjut ke 2021, Jokowi Gelontorkan Rp356,5 T

Jokowi mengatakan, program pemulihan ekonomi masih akan diteruskan bersamaan dengan reformasi di berbagai bidang. Maka dari itu, RAPBN 2021 diarahkan untuk empat hal: pertama, mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19; kedua, mendorong reformasi struktural untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, dan daya saing ekonomi; ketiga, mempercepat transformasi ekonomi menuju era digital; keempat, pemanfaatan dan antisipasi perubahan demografi.

"Pemerintah pun mengusung tema kebijakan fiskal 2021 yaitu percepatan pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi," ucapnya.

Presiden mengatakan bahwa asumsi ekonomi makro yang dipergunakan pemerintah adalah sebagai berikut. Pertumbuhan ekonomi tahun 2021 diperkirakan mencapai 4.5%- 5,5% dengan konsumsi dan investasi akan sebagai motor penggerak utamanya. Sementara itu, inflasi akan tetap dijaga pada tingkat 3,1% untuk mendukung daya beli masyarakat.

Selanjutnya, nilai tukar rupiah diperkirakan bergerak pada kisaran Rp14.600 per dolar Amerika Serikat. Untuk suku bunga SPN 10 tahun diperkirakan berada di tingkat 7,29%. Asumsi untuk harga mintak mentah (ICP) diperkirakan US$45 per barel. Sementara, untuk lifting atau produksi minyak ditetapkan 705 ribu barel per hari dan gas sekitar 1,007 juta barel setara minyak per hari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: