Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejaksaan Didesak Periksa Bupati Humbang Dosmar Banjarnahor

Kejaksaan Didesak Periksa Bupati Humbang Dosmar Banjarnahor Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menjelang Pilkada Serentak 2020, KPU diminta cermat meneliti para calon kepala daerah yang akan berebut simpati dan dukungan masyarakat. Kejaksaan diminta untuk segera mempercepat proses pemeriksaan keterlibatan salah seorang calon kepala daerah bermasalah. Demikian Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Ahmad Fikri kepada pers di Jakarta, Minggu (15/8).

"Kami juga siapkan laporan ke KPK dan meminta lembaga ini pro aktif, jangan lambat. Karenanya, laporan masyarakat masuk ke kami wajib kami tindak lanjuti secepatnya," tegasnya.

Menurutnya, jangan sampai koruptor atau orang yang bermasalah bisa maju menjadi calon kepala daerah, karena rakyat juga yang akan memikul beban dari kepala daerah yang korup.

"Salah satunya adalah calon bupati inkumben untuk Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor yang digadang oleh PDIP dan Partai Demokrat. Kami mendapat laporan kejaksaan yang lambat dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi saat yang bersangkutan menjabat Bupati," ujarnya.

Kalau dibiarkan berlarut-larut, yang bersangkutan akan maju dan memenangkan Pilkada setempat. Sudah pasti pemeriksaan kasus terhenti, dan kasus korupsi akan tertutup.

"Hal ini meruntuhkan proses demokrasi yang seharusnya bersih dari para calon yang bermasalah," tegasnya.

Partai-partai pendukung menurutnya seharusnya lebih selektif dalam memilih agar rakyat jangan disuguhi calon-calon pimpinan yang nantinya akan merugikan rakyat sendiri.

"Kalau PDIP memang partai besar yang berkuasa, mungkin sudah kurang waspada. Tapi Partai Demokrat seharusnya lebih kritis dalam memberikan dukungan. Jangan ikut-ikutan mencelakakan rakyat lagi," katanya.

Untuk itu menurutnya KAKI mendesak Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa Bupati Humbang Hasundutan dalam keterkaitannya pada dugaan kasus Korupsi proyek peningkatan jalan Parbotihan -Pulogadung -Temba yang merugikan negara Rp.5,8 milyar.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan (Humbahas), Iwan Ginting menegaskan, penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi di daerah itu tetap ditindaklanjuti dengan mengikuti protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

"Seluruh proses tetap berjalan. Artinya kita tetap bekerja walaupun memang agak melambat karena kita kesulitan juga dengan protokol Covid-19," kata Iwan kepada hariansib.com, Selasa (5/5), di Doloksanggul.

Dia menjelaskan, salahsatu kasus besar yang mereka tangani saat ini yaitu penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek peningkatan jalan Parbotihan-Pulogadung-Temba di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Humbahas senilai Rp 5,8 miliar yang bersumber dari DAK TAK 2016.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: