Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ingin Miliki Uang Khusus Rp75.000? Begini Caranya...

Ingin Miliki Uang Khusus Rp75.000? Begini Caranya... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini resmi meluncurkan uang baru pecahan Rp75.000. Uang khusus ini diluncurkan sebagai bentuk mensyukuri kemerdekaan Indonesia ke-75.

Untuk diketahui, per hari ini, uang tersebut secara resmi dikeluarkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, penukaran untuk pecahan uang baru Rp75.000 ini bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah dan BI Keluarkan Uang Peringatan HUT RI ke-75

"Penukaran ini dapat dilakukan dengan pemesanan secara online melalui aplikasi PINTAR yang disediakan per hari ini, juga dilakukan sejalan dengan protokol Covid-19," ungkap Perry dalam konferensi pers virtual Peluncuran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI di Jakarta, Senin (17/8/2020).

Dia menyampaikan, masyarakat dapat memperoleh uang ini melalui mekanisme penukaran uang rupiah senilai Rp75.000 atau sesuai nominal uang kemerdekaan.

"Kami telah mendistribusikan uang ini ke seluruh kantor-kantor bank Indonesia sehingga masyarakat dapat melakukan penukaran uang pecahan baru ini," pungkas Perry.

Jadi, untuk mereka yang tak sabar mengoleksi uang baru ini, segera kunjungi kantor-kantor bank di seluruh Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: