Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ribuan Napi Bebas saat HUT RI ke-75, Negara Hemat Rp176 Miliar

Ribuan Napi Bebas saat HUT RI ke-75, Negara Hemat Rp176 Miliar Kredit Foto: (Foto/Okezone)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak 1.438 narapidana menghirup udara bebas saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia (HUT ke-75 RI) setelah menerima Remisi Umum (RU) II. Selain itu, 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Direktur Jenderal Pemasyarkatan (Dirjen PAS), Reynhard Silitonga, mengatakan bahwa secara keseluruhan, narapidana yang menerima Remisi Umum tahun 2020, baik RU I maupun RU II, berjumlah 119.175 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: 228 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Super Nusakambangan

"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik, hak remisi tidak akan diberikan," ujar Reynhard Silitonga, Senin (17/8/2020).

Menurutnya, remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

"Serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," sambungnya.

Dia menjelaskan, pemberian Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 dapat menghemat pengeluaran uang negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp176 miliar.

"Penghematan anggaran makan 117.737 orang narapidana penerima RU I mencapai Rp.173.258.730.000," ungkapnya. "Sementara, penghematan anggaran makan 1.438 orang narapidana. Penerima RU II mencapai Rp.3.003.900.000 sehingga total penghematan angaran makan narapidana mencapai Rp.176.262.630.000," pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna H Laoly menyampaikan bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sisem pemasyarakatan, yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

"Pemberian remisi kepada narapidana adalah bagian dari perwujudan tujuan Sistem Pemasyarakatan," ujar Yasonna dalam sambungan teleconference.

Menurutnya, bukan hanya sekadar pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana, melainkan juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan.

"Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia," tutupnya.

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No.28Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No.174/1999, serta Peraturan Menteri No. 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: