Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Carut-Marut! Daftar Perusahaan Asuransi RI yang Alami Gagal Bayar

Carut-Marut! Daftar Perusahaan Asuransi RI yang Alami Gagal Bayar Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Industri asuransi Indonesia kembali tercoreng oleh kasus gagal bayar yang melibatkan sejumlah perusahaan asuransi besar di Tanah Air. Seakan tak cukup berhenti di PT Asuransi Jiwasraya, publik kini disuguhkan oleh kabar gagal bayar yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). 

Asal tahu saja, selain dua kasus tersebut, ada sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia yang juga bernasib serupa. Perusahaan mana saja yang tersandung kasus gagal bayar hingga merugikan nasabah, berikut adalah daftarnya. 

1. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life)

Kasus gagal bayar Kresna Life mulai terendus pada pertengahan Mei 2020 lalu. Dalam suratnya kepada nasabah pada 14 Mei 2020, Kresna Life diinformasikan mengalami masalah likuiditas portofolio investasi sehingga menunda pembayaran atas dua produk asuransinya, yakni Kresna Link Investa (KLITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK). 

Baca Juga: 4 Perusahaan Ini Tersandung Skandal Pailit dalam Sebulan Terakhir

Berdasarkan informasi yang WE Online terima, manajemen Kresna Life mengklaim masalah likuiditas yang dialami perusahaan disebabkan oleh terjadinya keadaan memaksa (force majeure) akibat pandemi Covid-19. Keadaan tersebut pun berimbas kepada portofolio investasi Kresna Life di pasar modal. Alhasil, Kresna Life kehilangan kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis K-LITA dan PIK. 

"Maka dari itu dengan berat hati kami memohon bapak atau ibu dapat memaklumi bahwa perusahaan akan memudahkan memberhentikan pelaksanaan kewajibannya untuk sementara waktu," tegas Direktur Utama Kresna Life, Kurniadi Sastrawinata.

Baca Juga: Duit Investasi Rp58 M Lenyap, Bos Kresna Dilaporkan ke Polisi

Penundaan pembayaran polis jatuh tempo tersebut dilakukan selama satu tahun, yakni sejak 11 Februari 2020 hingga 10 Februari 2021. Padahal, sebelumnya Kresna Life menginformasikan kepada nasabah bahwa penundaan hanya akan berlangsung selama enam bulan.

"Jadi tadinya 6 bulan sekarang dia bilang sampai 11 Februari 2021, dan segala pemenuhan kewajiban baru akan dikasih tahu di ujungnya, yaitu di Februari 2021. Proteslah kami terhadap, surat ini protes luar biasa," kata salah satu nasabah beberapa saat lalu.

Kasus tersebut pun langsung mendapat respons dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui surat Nomor S-342/NB.2/2020 tTanggal 3 Agustus 2020, OJK menjatuhkan sanski pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada Kresna Life. Sanksi tersebut diberikan berdasarkan penilaian OJK yang menyebut Kresna Life melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya. 

"Setelah dikenakannya sanksi ini, PT Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, di Jakarta, Jumat (14/8/2020) lalu.

Baca Juga: Gagal Bayar Jiwasraya Tak Akan Terjadi Seandainya...

Perlu diketahui juga, OJK melakukan pemeriksaan terhadap Kresna Life untuk periode 2019 pada Februari 2020 lalu. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Kresna Life, khususnya pada produk K-LITA. Salah satu pelanggaran yang dimaksud ialah perihal kesepakatan pemenuhan klaim kepada pemegang polis.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Kresna Life secara sepihak memperpanjang penundaan pembayaraan polis dari yang tadinya enam bulan menjadi satu tahun, yakni sejak Februari 2020 hingga Februari 2021. Oleh karena itu, OJK pun melakukan pengawasan serta menjatuhkan sejumlah kewajiban kepada Kresna Life, termasuk perihal pembayaran klaim kepada para pemegang polis. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: