Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

CORE Sarankan Pemerintah Lakukan Diversifikasi Stimulus UMKM

CORE Sarankan Pemerintah Lakukan Diversifikasi Stimulus UMKM Kredit Foto: Antara/Makna Zaezar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mohammad Faisal, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia turut mengomentari masalah skema bantuan yang diberikan untuk UMKM dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan kaitannya dengan stabilitas sektor perbankan.

Menurut Faisal, stimulus UMKM dalam program PEN untuk menangkal dampak ekonomi dari pandemi sejauh ini masih terlalu konservatif. Stimulus yang diberikan dalam bentuk restrukturisasi kredit, subsidi bunga, dan penjaminan modal kerja, masih terlalu terfokus pada aspek pembiayaan melalui institusi perbankan.

Baca Juga: Kang Emil Target Kucurkan Bantuan Rp2,4 Juta ke 2 Juta UMKM Jabar

"Padahal, sebagian besar UMKM, khususnya usaha skala mikro yang jumlahnya mencapai 98% dari total jumlah unit usaha di Indonesia umumnya masih belum bankable. Pasalnya, pelaku usaha mikro di Indonesia sebagian besar masih belum familiar dengan perbankan dan umumnya belum memiliki kapasitas untuk memenuhi persyaratan memperoleh kredit yang diajukan oleh bank, seperti persyaratan agunan, dokumentasi pembukuan yang lengkap, dsb.," jelas Mohammad Faisal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Jika stimulus untuk UMKM masih terlalu fokus pada pembiayaan melalui institusi perbankan, tegas Faisal, sebagian besar pelaku UMKM di Indonesia tidak akan dapat menerima manfaat dari stimulus tersebut. Dengan begitu, skema ini menurut Faisal jelas belum efektif.

Agar lebih efektif, Faisal menyarakan, skema pembiayaan untuk UMKM harus lebih terdiversifikasi mengingat karakteristik dan kapasitas UMKM sangat beragam. Pembiayaan melalui perbankan tetap terus didorong karena sebagian UMKM khususnya yang berskala kecil dan menengah serta yang bergerak di sektor formal memang sudah bankable.

"Namun, untuk dapat membantu pembiayaan usaha mikro yang bergerak di sektor informal, perlu ada skema pembiayaan yang diberikan di luar mekanisme perbankan. Salah satunya melalui suntikan dana secara langsung melalui APBN," terang Faisal.

Rencana pemerintah untuk memberikan bantuan pembiayaan sebesar Rp2,4 juta bagi 12 juta pelaku usaha mikro pun dianggap Faisal sangat tepat, khususnya di tengah pandemi. Bantuan seperti itu akan lebih efektif untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro di tengah tekanan melemahnya permintaan selama masa pandemi. Meski demikian, Faisal mewanti-wanti bahwa mekanisme distribusi bantuan tersebut tetap harus dirancang secara hati-hati untuk mengurangi risiko moral hazard dan ketidaktepatan sasaran.

Faisal pun menjelaskan hubungan diversifikasi stimulus UMKM dengan stabilitas sektor perbankan. Menurutnya, diversifikasi stimulus pembiayaan UMKM dengan tidak hanya mengandalkan penyaluran kredit melalui bank akan mengurangi risiko di sektor perbankan.

"Pasalnya, bank-bank tidak dipaksa harus menyalurkan kredit kepada usaha-usaha yang memang pada dasarnya tidak bankable. Saat ini, kondisi perbankan nasional masih relatif stabil dan sehat. Meskipun beberapa bank menunjukkan penurunan performa dan kenaikan rasio Non Performing Loan (NPL) selama pandemi, kenaikan NPL-nya sejauh ini masih dalam batas aman (di bawah batas psikologi 5%)," terang Faisal melanjutkan.

Jika bank-bank tersebut dipaksa agar menyalurkan kredit pada UMKM yang tidak bankable, apalagi jika harus segera karena mengejar serapan anggaran tahun ini, lanjut Faisal, non performing loans perbankan dikhawatirkan akan meningkat tajam. Akibatnya, sektor perbankan yang saat ini masih sehat justru berpotensi menjadi berisiko dan tidak stabil.

"Padahal, stabilitas sektor perbankan di tengah tekanan pandemi saat ini harus terus dijaga untuk menghindari bahaya resesi yang lebih dalam ke depan," pungkas Faisal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: