Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDIP Soal Desakan KAMI Gelar Sidang MPR Turunkan Jokowi: Makar!

PDIP Soal Desakan KAMI Gelar Sidang MPR Turunkan Jokowi: Makar! Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Munculnya gerakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tengah menjadi sorotan lantaran gerakan itu dituding memiliki agenda politik untuk menggulingkan Presiden Joko Widodo. Gerakan yang mengaku terbentuk atas keprihatinan dengan kondisi bangsa ini dianggap sejumlah pihak memiliki tujuan lain.

Politisi PDI Perjuangan, Kapitra Ampera, menuding tuntutan Sidang Istiwewa yang dilontarkan KAMI adalah merupakan perbuatan makar.

Baca Juga: Kok Dubes Palestina Ikut-ikutan Gerakan Politik KAMI?

"Jadi harus jelas, KAMI ini gerakan moral atau gerakan politik, atau gerakan politik yang berbungkus gerakan moral, atau gerakan apa nih?" kata Kapitra Ampera kepada VIVA, Selasa (18/8/2020).

Sebelumnya, salah satu anggota KAMI, Novel Bamukmin, meminta MPR untuk segera menggelar sidang istimewa melengserkan Presiden Jokowi. Adanya tuntutan itu mengindikasikan KAMI sebagai gerakan yang ingin menggulingkan pemerintahan saat ini.

"Nah, kalau ada tuntutan seperti itu kan namanya kegiatan makar yang berbungkus moral. Kalau begitu, ini sudah enggak benar," kata Kapitra.

Menurut Kapitra, tuntutan sidang istimewa merupakan tindakan yang tidak berdasarkan ilmu ketatanegaraan karena tidak ada dasar yang jelas untuk diadakannya sidang istimewa menurunkan presiden.

"Amandemen UUD 1945 telah menegaskan sistem presidensil di Indonesia sehingga presiden di negara dengan sistem presidensil hanya dapat diturunkan karena alasan-alasan yang diatur dalam konstitusi," ujar Kapitra.

Dia menambahkan, alasan-alasan yang diperbolehkan adalah pelanggaran hukum, seperti pengkhianatan negara, korupsi, dan tindak pidana berat lainnya.

Menurut Kapitra, jika memang KAMI berlandaskan ilmu pengetahuan, KAMI harusnya paham betul tentang hal ini dan bukan malah membuat pernyataan yang menyeleweng dari ilmu ketatanegaraan.

"Tidak bisa serta merta MPR dapat memberhentikan presiden karena ini bukan negara parlementer, yang mana mosi tidak percaya menjadi alasan cukup untuk memberhentikan perdana menteri," ujarnya.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: