Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantul!! 3,6 Juta UPK Rp75 Ribu Siap Diedarkan BI Sumut

Mantul!! 3,6 Juta UPK Rp75 Ribu Siap Diedarkan BI Sumut Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Medan -

Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara (BI Sumut)  menyiapkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) RI Rp75 ribu sebanyak 3,6 juta bilyet (lembar) untuk diedarkan kepada masyarakat di Sumut. 

Kepala Kantor Perwakilan BI Sumut, Wiwiek Sisto Widayat mengatakan dari total 3,6 juta itu, sebanyak 2 juta bilyet disalurkan kepada masyarakat melalui Kantor Perwakilan (KPw) BI Sumut di Medan, 900 ribu bilyet melalui KPw BI Pematangsiantar dan 700 ribu bilyet melalui KPw BI Sibolga.

Baca Juga: Mandala Multifinance Bagi-Bagi Dividen Puluhan Miliar Rupiah

Baca Juga: Uang Baru Rp75 Ribu Dijual di Platform, Bukalapak Angkat Suara

"Untuk KPw BI di daerah-daerah hanya menerima 150 penukaran (150 orang) per hari. Sementara, untuk Kantor BI Pusat menerima sebanyak 300 penukaran (300 orang) per hari," katanya, Rabu (19/8/2020).

Dikatakannya, untuk hari tanggal 18/8 kemarin, dari kuota 150 orang, hanya 133 orang yang datang menukarkan uangnya. Animo masyarakat Sumut terhadap UPK Rp75 ribu ini cukup tinggi, pasalnya hingga 3 September mendatang slot penukarannya sudah penuh.

"UPK Rp75 ribu tersebut dapat ditukarkan di seluruh Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia mulai 18 Agustus hingga 30 September 2020," katanya.

Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Perwakilan BI serta kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan BI.

"UPK Rp75 ribu ini dapat dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id." katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: