Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gandeng BSM, PTK Bakal Hidupkan Bisnis Kapal Tanah Air

Gandeng BSM, PTK Bakal Hidupkan Bisnis Kapal Tanah Air Kredit Foto: PTK
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) dan PT Bank Mandiri Syariah (BSM), melakukan perjanjian Kerja sama Pembiayaan Investasi & MoU Payroll Pekerja serta Layanan Produk Perbankan.

Direktur Utama Pertamina Trans Kontinental, Nepos MT Pakpahan, dalam keterangan yang diterima, Rabu (19/8/2020), berharap, kerja sama ini dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, dimana PTK mendapatkan dana untuk pembiayaan kapal-kapalnya dan pihak BSM dapat menyalurkan kredit dengan bunga yang kompetitif.

Baca Juga: Pertamina-Kemendagri Bangun 4.308 Pertashop se-Indonesia

Baca Juga: Ngeri! China Pamer Senjata yang Bisa Buat Kapal Induk AS Hancur

Tambahnya, ia mengatakan pendanaan ini untuk mendukung program investasi pembiayaan 11 unit Kapal Harbour Tug 3200 HP, dengan masa waktu selama 5 Tahun 6 Bulan.

"Saya berharap, kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada kendala sehingga tidak saja memberikan keuntungan bagi PTK dan BSM tetapi juga turut membantu Pemerintah dalam menggairahkan ekonomi, khususnya industri galangan kapal yang saat ini kondisinya kurang mengembirakan akibat dari dampak pendemi Covid-19 yang masih dihadapi  seluruh dunia," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dengan “Menjadi perusahaan jasa maritim yang terintegrasi dengan skala global pada tahun 2026". PTK terus mengembangkan bisnisnya dan terus melakukan terobosan dengan mencari peluang-peluang bisnis, baik di lingkungan Pertamina Grup maupun di luar Pertamina, khususnya untuk memenuhi kebutuhan kapal-kapal yang diperlukan oleh para pelanggan.

"PTK juga turut mengemban tugas mulia Pertamina untuk menyalurkan kebutuhan energi bagi seluruh masyarakat Indonesia," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: