Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

HTI Bubar, Tegas Menag: Gak Ada Main Khilafah-khilafah Lagi...

HTI Bubar, Tegas Menag: Gak Ada Main Khilafah-khilafah Lagi... Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menegaskan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah dibubarkan sejak 2017 silam. Karena itu, HTI tidak punya izin beraktivitas di Indonesia, apalagi dengan mengampanyekan sistem politik khilafah.

Hal itu disinggung Menag saat menanggapi kejadian sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Rembang, Pasuruan yang didatangi massa untuk melakukan klarifikasi atas dugaan sebagai tempat kaderisasi HTI dan mengajarkan khilafah.

Baca Juga: Menag Imbau Masyarakat Kembangkan Trilogi Kerukunan

"HTI sudah dibubarkan. Sistem politik khilafah tertolak di Indonesia. Sebab, pendiri bangsa telah bersepakat untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Menag dalam keterangan tertulisnya.

Mantan Wakil Panglima TNI ini menegaskan bahwa NKRI adalah hasil kesepakatan bersama dan menjadi bentuk negara yang sudah final. Menurut dia, sebuah negara juga tidak harus berbentuk khilafah untuk disebut Islami.

Sebab, nilai-nilai Islam tetap berkembang luas dan kuat dalam sistem republik, kerajaan atau keamiran, termasuk yang sejak dulu berjalan di Republik Indonesia.

Masih dalam suasana peringatan HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2020 dan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442H, Facrul mengajak masyarakat untuk meneguhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air.

"Mari kuatkan semangat hijrah untuk membangun NKRI menuju Indonesia Maju," tandasnya.

Pencabutan status badan hukum HTI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: