Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kecelakaan di Perlintasan KA, KAI: Masyarakat Harus Disiplin!

Kecelakaan di Perlintasan KA, KAI: Masyarakat Harus Disiplin! Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan kurangnya budaya berdisiplin sebagian masyarakat di perlintasan sebidang kereta api. Pada pekan ini saja tercatat sebanyak 5 kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api di sejumlah wilayah yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

"Saat ini, kereta api sudah mulai kembali beroperasi secara reguler setelah sempat tidak aktif karena pendemi Covid-19. Kami imbau agar masyarakat lebih berhati-hati ketika melalui perlintasan sebidang," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (22/8/2020).

Baca Juga: Momen Libur Panjang, Jumlah Penumpang KAI Melonjak Drastis

Lima kecelakaan maut di perlintasan kereta api di pekan ini yaitu di daerah Kab. Sidoarjo dan Kab. Kediri pada Senin (17/8) yang melibatkan mobil, pengendara motor di Kab. Cilacap pada Selasa (18/8), pengendara motor di Kota Bekasi pada Rabu (19/8), dan pengendara motor di Kab. Tegal pada Jumat (21/8).

Joni menegaskan agar masyarakat mematuhi rambu-rambu di perlintasan kereta api.

"Ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tegas Joni.

Di dalam undang-undang, telah tertera pasal yang mengatur tentang wajibnya berperilaku disiplin di perlintasan kereta api. Bahkan, bagi pelanggarnya dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ):

- Pasal 114: Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api;

- Pasal 296: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Selain itu, pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan: pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"Dengan meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api, diharapkan masyarakat dapat menaati rambu-rambu di perlintasan sebidang dan lebih waspada agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," tutup Joni.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: