Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

5 Anggota FPI Ditangkap Terkait Teror Bom di Kantor PDIP

5 Anggota FPI Ditangkap Terkait Teror Bom di Kantor PDIP Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Keluarga dari lima orang yang ditangkap terkait pelemparan bom molotov di kantor PDIP Kecamatan Megamendung dan Cileungsi, Kabupaten Bogor mendatangi Kepolisian Resort Bogor, Minggu 23 Agustus 2020.

Didampingi pengacara Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami), Aziz Yanuar, para keluarga protes terkait penangkapan keluarga mereka.

"Sebanyak lima orang ditangkap di mana dua orang adalah klien kami yang bernama Ahmad Shihabudin alias Ihab, Agus Sudrajat alias Ajat, Karim, Burok, dan Deka," kata Aziz.

Baca Juga: Diteror Bom Molotov, Kali Ini PDIP Bongkar Identitas Pelakunya..

Aziz mengatakaan dua orang yakni Ahmad Shihabudin alias Ihab dan Agus Sudrajat alias Ajat merupakan anggota organisasi Islam Front Pembela Islam (FPI). Kelimanya ditangkap sejak Kamis 20 Agustus 2020.

"Sejak 20 Agustus hingga saat ini ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian Polres Bogor dengan tuduhan terlibat kasus bom molotov," katanya.

Aziz menjelaskan, dari kelima orang yang ditangkap beberapa di antaranya tidak diberikan surat penangkapan maupun penahanan kepada keluarga. Hingga malam ini, pihak keluarga maupun kuasa hukum yang mendatangi Polres Bogor tidak dapat menemui kelima orang anggota keluarganya.

"Tidak jelas keberadaannya dan kondisinya hingga saat ini tanggal 23 Agustus 2020 malam hari, pihak keluarga didampingi Kuasa Hukum dari Pushami berusaha menemui pihak kepolisian dengan mendatangi Polres Bogor. Namun malah dicegat di pintu gerbang dan tidak dapat masuk sama sekali tanpa alasan," kata Aziz.

Mewakili kliennya, Aziz memprotes tindakan kepolisian yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat. Menurutnya, sesuai PERKAP Nomor 8 tahun 2009 Pasal 27 (1), Pasal 18 (4) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 14 (3) UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Int Hak Sipil dan Politik dan Pasal 114 jo Pasal 56 (1) KUHAP, di mana tersangka maupun saksi dalam proses pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum pengacara.

"Padahal sesuai dengan undang-undang, kami warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan berkedudukan sama di mata hukum sesuai UU di Republik ini. Polisi wajib melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai tupoksinya berdasarkan amanat UU masyarakat. Lah yang bayar gaji mereka, tapi mereka berlaku kejam terhadap rakyat," katanya.

Sementara itu, polisi masih belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan ini saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: