Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan Ini Klaim Penebangan Pohonnya Tak Langgar Aturan KLHK

Perusahaan Ini Klaim Penebangan Pohonnya Tak Langgar Aturan KLHK Kredit Foto: PT Mohtra Agung Persada
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Mohtra Agung Persada, perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) yang beroperasi di Halmahera Selatan dan Tengah, mengklaim dalam pekerjaannya menebang pohon mematuhi aturan dan ketetapan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Tresdi Madya Saleh, Vice President PT Mohtra Agung Persada, mengungkapkan, pada akhir 2018 pihaknya meningkatkan SVLK menjadi Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Sertifikat PHPL) yang diterbitkan pada 20 Maret 2019 dan berlaku sampai dengan 19 Maret 2024.

Menurutnya, perusahaan juga bekerja sesuai dengan rencana kerja tahunan yang telah ditetapkan dalam RKU No. SK.03/BUHA-2/2014 yang ditetapkan Kementerian LHK pada 27 Januari 2014 melalui Direktur Bina Usaha Hutan Alam.

Baca Juga: Cegah Karhutla, Gapki Gandeng Kepolisian

Baca Juga: Gedung Terbakar Hangus, Kejagung: 100% Aman, Perkara Jalan Terus

"PT Mohtra Agung Persada bekerja tidak pernah di luar area konsesi Izin HPH/IUPHHK-HA," ungkap Tresdi.

Pada periode 2015, lanjut Tresdi, setiap penjualan kayu bulat (log) yang diproduksi dari konsesi IUPHHK-HA PT Mohtra Agung Persada, selalu menyertakan Sertfikat Legalitas Kayu yang diterbitkan oleh perusahaan konsultan Lambodja dengan terbitnya Sertifikat Legalitas Kayu No. LASER/LK-IUPHHK-HA/2015/16 dan berlaku sampai dengan 23 November 2018.

Terhitung sejak 29 Oktober 2019, seluruh kepemilikan saham PT Mohtra Agung Persada telah diakuisisi dari pemilik terdahulu kepada pemilik baru.

Sejak saat itu, komposisi pemegang atau pemilik saham baru adalah Afrizel sebesar 70% dan PT Upperco Usaha Maksima sebesar 30%. Yang secara otomatis, seluruh operasional dan pengelolaan managemen lama sudah beralih dan berubah dengan pengurus serta pengelola PT Mohtra Agung Persada yang baru.

Pada periode Desember 2019 sampai dengan Agustus 2020, PT Mohtra Agung Persada telah lancar melakukan penjualan dan pemasokan kayu log ke beberapa industri pengolahan kayu lapis dalam negeri yang sudah go public (perusahaan terbuka), di antaranya PT Korindo Tbk dan PT Sampoerna Kayu Tbk.

Selain itu, juga PT Mohtra Agung Persada telah melakukan pengolahan kayu log menjadi kayu olahan dan telah melakukan ekpor untuk memenuhi  kebutuhan beberapa negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: