Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Djoktjan Akui Kasih Suap ke 2 Jenderal Polisi Ini, Segini Nih...

Djoktjan Akui Kasih Suap ke 2 Jenderal Polisi Ini, Segini Nih... Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Bareskrim Polri kembali memeriksa Djoko Tjandra terkait kasus dugaan suap penghapusan red notice. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mencecar Djoko Tjandra dengan 55 pertanyaan.

"Yang bersangkutan dicecar 55 pertanyaan oleh penyidik," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).

Awi mengungkapkan, dalam rangkaian pemeriksaan, Djoko Tjandra mengakui telah memberikan suap terkait perkara tersebut.

Baca Juga: Awas Jangan Sampai Arsip Kasus Jiwasraya dan Djoko Tjandra Hilang

"Yang bersangkutan memang sudah mengakui itu telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka," ujar Awi.

Kabareskrim Pimpin Langsung Penjemputan Djoko Tjandra Kendati demikian, Awi menjelaskan, penyidik mengejar dan melakukan pendalaman terkait apa, di mana, dan kepada siapa saja uang tersebut diberikan.

"Dari hasil pemeriksaan kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan apalagi terkait nominalnya karena kita masih berproses," tutur Awi.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas namanya. Polisi juga menetapkan seseorang berinisial TS selaku tersangka yang diduga memberi suap.

Kemudian pihak yang diduga menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: