Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Buku Cek?

Apa Itu Buku Cek? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Buku cek adalah buku berisi sejumlah formulir cek yang dikeluarkan oleh bank untuk digunakan sebagai alat penarik dan akun nasabah. Cek adalah sebuah media penarikan tunai atau bisa dikatakan sebagai tanda terima sejumlah uang. 

Sementara itu, cek tunai merupakan cek yang tidak memiliki tanggal jatuh tempo pembayaran. Cek ini setara dengan pembayaran tunai yang bisa langsung dicairkan/diuangkan atau dipindahbukukan pada bank yang tertera di dalam cek tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Buku Besar?

Dasar hukum pengaturan cek diatur dalam Pasal 178 sampai dengan 229 KUH Dagang. Lalu, ada juga tambahan penjelasan yang dimuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Dalam Pasal 178 KUH Dagang, suatu cek harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Nama 'Cek' harus termuat dalam teks
  2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
  3. Nama pihak yang harus membayar (tertarik)
  4. Penunjukan tempat di mana pembayaran harus dilakukan
  5. Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik
  6. Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (penarik)

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: