Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Baswedan Bolehkan Live Music di Cafe, Begini Ketentuannya

Anies Baswedan Bolehkan Live Music di Cafe, Begini Ketentuannya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali mengizinkan live music di restoran atau kafe selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

Keputusan diperbolehkannya live music di restoran atau cafe tertuang dalam Surat Edaran Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor: 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Kafe.

Baca Juga: Bioskop Mau Buka, IDI Wanti-wanti Anies Baswedan

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, membenarkan surat edaran tersebut. "Iya sudah," ujarnya ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (27/8/2020).

Menurutnya, ada enam poin ketentuan live music yang diizinkan Pemprov DKI dalam surat edaran itu. Pertama, jenis band live music yang diperbolehkan adalah akustik dengan jumlah personel maksimal empat orang termasuk penyanyi.

Kedua, diwajibkan bagi musisi untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukkan berlangsung. Selain itu, para musisi tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung kafe.

Ketiga, pengunjung atau tamu yang hadir dilarang melantai atau dansa pada saat live music berlangsung. Keempat, para pengusaha restoran atau kafe dilarang mengadakan event atau show khusus live music dengan mendatangkan artis terkenal baik dalam maupun luar negeri yang berpotensi meningkatkan kerumunan pengunjung.

Kelima, kegiatan live music di restoran atau kafe agar tetap menjaga volume sound system dalam batas yang wajar. Sementara yang keenam, pelanggaran terhadap protokol kesehatan dikenakan sanksi sesuai Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Surat edaran tersebut diteken pada 25 Agustus 2020 oleh Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya. Gumilar mengatakan, Pemprov DKI melarang pengelola cafe mendatangkan artis terkenal untuk mencegah kerumunan di tengah pandemi corona.

"Jadi kan gini, maksudnya yang kita titik beratkan adalah si pengusaha restoran atau kafe itu tidak boleh melaksanakan event khusus," ujarnya.

"Artinya, event khusus atau show khusus biasanya mereka suka bikin show tertentu mengundang artis luar negeri atau dalam negeri sehingga berpotensi menimbulkan crowd di restoran tersebut," jelasnya.

Adapun tujuan memperbolehkan live music di restoran atau kafe demi memberdayakan para musisi yang beberapa waktu lalu sempat protes lantaran terdampak kebijakan PSBB di Ibu Kota.

"Ini kan kita untuk memperdayakan musisi-musisi yang sempat protes kan, dengan adanya aturan ini mereka beraktivitas lagi," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: