Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penembak 51 Muslim di Selandia Baru Dikurung Seumur Hidup

Penembak 51 Muslim di Selandia Baru Dikurung Seumur Hidup Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, Wellington -

Pelaku pembantaian terhadap 51 jemaah muslim dalam serangan penembakan paling mematikan di Selandia Baru tahun lalu, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Christchurch pada hari Kamis (27/8/2020).

Jamaah haji melaksanakan shalat di dalam Masjid Namira di Arafah mengenakan masker dan menjaga jarak sosial untuk melindungi diri mereka terhadap virus corona di dekat kota suci Mekah, Arab Saudi, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga: Sultan! Kekayaan Jeff Bezos Kini Setara dengan Selandia Baru

Jamaah haji melaksanakan shalat di dalam Masjid Namira di Arafah mengenakan masker dan menjaga jarak sosial untuk melindungi diri mereka terhadap virus corona di dekat kota suci Mekah, Arab Saudi, Kamis (30/7/2020).

Pelaku penembakan tersebut adalah orang pertama di Selandia Baru yang dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

Hakim Cameron Mander dari Pengadilan Tinggi Christchurch mengatakan bahwa hukuman yang “terbatas”, tidak akan sepadan dengan kejahatan yang dilakukan.

"Kejahatan Anda, bagaimanapun, sangat keji sehingga bahkan jika Anda ditahan sampai Anda meninggal, itu tidak akan cukup menghabiskan persyaratan hukuman dan kecaman," ucap Mander, saat dia menjatuhkan hukuman yang belum pernah ada sebelumnya dalam sejarah hukum Selandia Baru.

“Tindakanmu tidak manusiawi,'' ujar hakim. “Kamu dengan sengaja membunuh balita berusia 3 tahun saat dia mendekap kaki ayahnya… Sejauh yang aku lihat, kamu tidak punya empati terhadap korbanmu."

Hukuman itu dijatuhkan oleh pengadilan setelah tiga hari mendengar pernyataan emosional dari para penyintas dan keluarga korban. Selama agenda persidangan berlangsung, emosi pelaku penembakan terlihat datar, terutama saat para korban menyampaikan kesaksian yang mengerikan tentang apa yang mereka sebut sebagai serangan teror terburuk di Selandia Baru dan dampaknya terhadap kehidupan mereka.

Sosok supremasi kulit putih Australia berusia 29 tahun itu mengakui 51 dakwaan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan terorisme atas serangan 2019 di luar dua masjid di kota Christchurch. Dia menyiarkan langsung tindakan tersebut di media sosial dan juga mengunggah pernyataan terbukanya sesaat sebelum penembakan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: