Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Direktur AIA Dipolisikan Mantan Agennya, Ini Tanggapan AIA

Direktur AIA Dipolisikan Mantan Agennya, Ini Tanggapan AIA Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial (AIA), Rista Qatrini Manurung, mewakili AIA menghormati langkah-langkah hukum mantan tenaga pemasar (agen) AIA, Kenny Leonara Raja, yang melaporkan dirinya dengan dugaan pencemaran nama baik.

"Sehubungan dengan pemberitaan mengenai laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh mantan tenaga pemasar AIA yaitu Bapak Kenny Leonara Raja (Agent), AIA menghormati hak Bapak Kenny Leonara Raja dalam menempuh jalur hukum. AIA juga akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan mengimbau semua pihak untuk melakukan hal yang sama," ujar Rista dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga: Diduga Mencemarkan Nama Baik, Direktur AIA Finance Dipolisikan

Dia menjelaskan, informasi yang AIA sampaikan kepada media baik media cetak, online, maupun elektronik merupakan tanggapan resmi AIA atas pemberitaan mengenai pernyataan sepihak dari Bapak Kenny dan Bapak Jethro.

"Informasi yang merupakan tanggapan resmi AIA tersebut disampaikan berdasarkan bukti-bukti. Pemberian tanggapan resmi AIA merupakan hak jawab yang dilindungi oleh undang-undang," tukasnya.

Sebagai perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia, AIA dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional "Melakukan hal yang tepat dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepat" dan mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya diketahui, Rista Qatrini Manurung, Direktur Hukum dan Kepatuhan PT AIA Finance, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh mantan marketing alias agennya, Kenny Leonara Raja, atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum pelapor, Sarmanto Tambunan, menjelaskan, Rista dianggap telah menyebarkan berita bohong saat diwawancarai oleh salah satu stasiun TV beberapa waktu lalu. Menurut Sarmanto, ada tiga hal yang dianggap telah mencemarkan nama baik kliennya. Rista merupakan tim advokasi dari PT AIA Finance dalam setiap penyelesaian perkara.

"Dalam wawancara tersebut, saudara Rista mengatakan sudah melakukan investigasi dan mengklaim sudah membayar haknya. Ketiga, dia bilang sudah melakukan mediasi serta menyelesaikan semua kewajiban terhadap saudara Kenny, sedangkan hal tersebut tidak pernah terjadi," kata Sarmanto di Bareskrim Polri, Rabu (26/8/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: