Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Subsidi Upah Diharapkan Gerakkan Konsumsi dan Pulihkan Ekonomi

Subsidi Upah Diharapkan Gerakkan Konsumsi dan Pulihkan Ekonomi Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, subsidi upah yang diluncurkan pemerintah diharapkan dapat mengurangi dampak pandemi Covid-19 secara ekonomi bagi para penerimanya. Pingkan menilai, langkah ini sangat relevan dan mampu menggerakkan konsumsi untuk membantu menggerakkan perekonomian yang berada di jurang resesi.

"Melihat kondisi sosial dan ekonomi Indonesia yang saat ini masih terdampak oleh pandemi, langkah yang ditempuh pemerintah ini cukup rasional mengingat banyaknya sektor usaha yang mengalami perlambatan pertumbuhan akibat upaya pembatasan yang dilakukan pemerintah," jelasnya di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Pekerja Formal Jangan Sampai Salah Sasaran

Pada kuartal dua yang lalu, BPS mengeluarkan kajiannya yang memperlihatkan bahwa kontraksi ekonomi Indonesia pada kuartal kedua jika dilihat terhadap kuartal sebelumnya (q-to-q) tercatat sebesar -4,9%. Beberapa lapangan usaha yang mengalami kontraksi terbesar di antaranya adalah transportasi dan pergudangan (-29,22%), penyedia akomodasi dan makan minum (-22,31%), serta jasa lainnya (-15,12%).

"Kontraksi pada sektor ini juga berimbas kepada para pekerja dalam sektor-sektor tersebut yang sebagian di antaranya ada yang dirumahkan maupun mengalami pemotongan gaji oleh perusahaan tempat mereka bekerja," ungkapnya.

Walaupun demikian, lanjutnya, beberapa lapangan usaha lainnya seperti di sektor pertanian, kehutanan dan perikanan (16,24%), kemudian sektor informasi dan komunikasi (3,44%), dan sektor pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang (1,28%) masih mengalami pertumbuhan yang positif.

"Pertumbuhan positif beberapa sektor memberikan ruang untuk para pelaku usaha untuk tetap mempekerjakan para pekerjanya walaupun memang jika dilihat secara case by case tentu akan sangat beragam kebijakan yang diambil bagi para pekerja di sektor ini, mengingat pandemi saat ini telah memengaruhi kehidupan seluruh lapisan masyarakat," ungkap Pingkan.

Dia menilai, berkurangnya atau pun menghilangnya besaran upah yang mereka terima berdampak pada pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat. Hal ini juga terlihat dari Komponen Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga (PK-RT).

"Ternyata, selain merugikan para pekerja, konsumsi rumah tangga yang mengalami penurunan juga menjadi sumber utama terkontraksinya perekonomian Indonesia pada kuartal kedua. Komponen ini mengalami kontraksi hingga -2,96%," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah baru saja menggelontorkan bantuan berupa subsidi upah atau gaji untuk para pekerja/buruh. Seperti yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan pagi ini, sebanyak 15,7 juta pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per bulan. Subsidi ini akan diberikan selama empat bulan ke depan kepada para pekerja/buruh yang gajinya berada di bawah Rp5.000.000.

Syarat lainnya ialah, mereka yang berhak mendapatkan subsidi ini harus terdaftar dalam skema BPJS Ketenagakerjaan per bulan Juni 2020. Nantinya, pemerintah akan mentransfer ke rekening pekerja yang sudah terdaftar dan berhak mendapatkan bantuan subsidi upah ini.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: