Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Amerika Sanksi Peneliti Vaksin COVID-19 Moskow, Rusia Murka!

Amerika Sanksi Peneliti Vaksin COVID-19 Moskow, Rusia Murka! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rusia mengecam keputusan Amerika Serikat (AS) yang menjatuhkan sanksi kepada para peneliti dan spesialis di negaranya. Bahkan, Rusia menilai AS keterlaluan.

Kabarnya, AS memberlakukan sanksi itu secara langsung kepada peneliti yang tengah menggarap pengembangan vaksin COVID-19.

"Kami merasa terlalu berlebihan saat tiga lembaga penelitian ilmiah Rusia telah dimasukkan dalam daftar hitam Amerika. Fakta yang sangat mengganggu adalah bahwa sanksi ini justru mempengaruhi para ilmuwan dan spesialis yang selama beberapa bulan terakhir ini, yang tanpa lelah bekerja keras untuk mengembangkan vaksin Covid-19," ucap juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova.

Baca Juga: Novel Baswedan Positif Corona, Warga Kelapa Gading Nggak Tahu

Baca Juga: Waduh! TikTok Niat Mau Hengkang dari Amerika, yang Benar??

"Tidak jelas bagaimana pemerintah Amerika akan menjelaskan kepada warganya upaya atas keputusan mereka menghukum orang-orang yang berhasil menyembuhkan penyakit, yang telah merenggut nyawa lebih dari 180 ribu warga AS," sambungnya, seperti dilansir Tass pada Minggu (30/8/2020).

Dia menyatakan bahwa sanksi AS tersebut dapat menjadi instrumen persaingan tidak sehat. Zakharova menuturkan, dia tidak percaya bahwa ini adalah langkah ke arah yang benar dalam bekerja sama untuk memerangi pandemi. Sekali lagi, jelasnya, orang mendapat kesan bahwa penggunaan sanksi adalah alat tekanan untuk mendorong kepentingan perusahaan AS sendiri.

Zakharova menunjukkan bahwa Washington telah mengaitkan tindakannya dengan fakta bahwa lembaga penelitian ilmiah yang terkena sanksi diduga terlibat dalam program senjata kimia dan biologi, tetapi tuduhan ini tidak didukung oleh bukti apa pun. Dia juga menyebutkan bahwa seluruh persenjataan kimia Rusia telah dihilangkan pada tahun 2017.

"Ini dikonfirmasi oleh struktur internasional yang berwenang, Organisasi untuk Larangan Senjata Kimia (OPCW), yang mencakup 193 negara, di antaranya AS. Rusia terus dengan cermat menjalankan semua tanggung jawabnya di bawah Konvensi Senjata Kimia (CWC)," tukasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: