Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkeu Ketuk Palu, Harga Rokok Bakal Meroket Tahun Depan

Kemenkeu Ketuk Palu, Harga Rokok Bakal Meroket Tahun Depan Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai bakal kembali menaikkan tarif cukai rokok di 2021. Adapun kenaikan ini akan diumumkan September mendatang. Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai & Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Sunaryo mengatakan, bahwa kenaikan tarif Cukai rokok tahun depan telah mempertimbangkan adanya dampak pandemi COVID-19 dan asumsi makro tahun 2021.

Baca Juga: Tangkal Krisis Lewat Himbara, Misbakhun: Itu Sangat Aneh!

"Kita sudah memperhitungkan kenaikan harga cukai rokok ini pada APBN 2021 dan juga memperhitungkan kondisi saat ini," ujar Sunaryo dalam Webinar bertemakan 'Rasionalitas Target Cukai 2021, Minggu (30/8/2020).

Dia pun memaparkan, ada empat aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah soal kenaikan cukai hasil tembakau pada 2021. Pertama, hasil survei dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja reksan cukai yang menunjukan secara umum masih memiliki resilience untuk melindungi tenaga kerja (padat karya).

"Jadi kenaikan tarif cukai ini juga melihat dampak pandemi covid-19 ini terhadap kinerja reksan cukai hasil tembakau," katanya.

Baca Juga: Barang Ilegal Senilai Lebih Rp3 M Dimusnahkan Bea Cukai Jatim

Kedua, berdasarkan hasil indepth interview, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik secara volume maupun nominal cukai. Ketiga, berdasarkan monitoring HTP, pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted/forward shifting, kondisi saat ini pabrikan masih menalangi (backward shifting).

Keempat, titik optimum menjadi penentuan target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan.

Dalam kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Kementerian Keuangan, Wawan Juswanto, mengatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif Cukai mempertimbangkan tiga hal, yakni Undang-Undang Cukai, optimalisasi kebijakan, dan kebijakan industri.

"Yang dipertimbangkan mana? Tiga-tiganya ini kita pertimbangkan secara mix," tandasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: