Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Dapat Anulir Calon Kepala Daerah yang Diduga Berzina

KPU Dapat Anulir Calon Kepala Daerah yang Diduga Berzina Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menganulir calon kepala daerah bermasalah dan berperilaku tercela, seperti zina, mabuk, menyalahgunakan narkotika dan berjudi.

Peraturan tersebut termaktub dalam PKPU RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Dalam pasal 4 ayat 1 huruf j PKPU Nomor 1/2020 disebutkan bahwa WNI dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengingatkan KPU agar konsisten menerapkan PKPU 1/2020 untuk mencegah seseorang yang melakukan perbuatan tercela maju sebagai calon kepala daerah. 

Dia mengatakan hal itu bisa dilakukan salah satunya dengan membuat surat pernyataan. 

"Untuk hal-hal seperti itu, diwujudkan dalam bentuk surat pernyataan," ujar Fadli saat dihubungi.

Fadli menuturkan surat pernyataan tidak melakukan perbuatan tercela harus diisi oleh pribadi calon. 

Meskipun demikian, dia berkata perbuatan tercela itu akan sangat sulit untuk diuji. Apalagi standar tercela untuk beberapa hal bisa multitafsir.

Lebih lanjut, Fadli mengatakan syarat tidak oleh melakukan tindakan tercela sangat sulit diverifikasi. Sebab, tidak ada alat ukur yang dapat menentukan tindakan tercela seperti mabuk, judi atau zina.

"Bagaimana memverifikasinya. Apa alat ukurnya? Ya salah satu yang bisa dilakukan adalah membuat surat pernyataan dari calon," ujarnya.

Faktanya, meski sulit diukur perbuatan tercela sejatinya bisa dibuktikan. Dalam hal ini, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawasi para calon kandidat Pilkada. Masyarakat dapat melapor dengan menyertakan bukti perilaku tercela para kandidat ke lembaga penyelenggara Pemilu.

Skandal asusila dan penyalahgunaan narkoba pernah mewarnai perhelatan Pilkada di Indonesia. Di antaranya, skandal asmara salah satu calon Pilgub di Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Dugaan penyalahgunaan narkoba juga pernah mewarnai Pilkada di salah satu wilayah di Sumatera Selatan. Tak menutup kemungkinan kejadian serupa bisa terulang kembali dalam perhelatan Pilkada serentak 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: