Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai & PDRM Gagalkan Penyelundupan Ekspor Pasir Timah Ilegal

Bea Cukai & PDRM Gagalkan Penyelundupan Ekspor Pasir Timah Ilegal Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Karimun -

Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau bekerja sama dengan Pasukan Polis Marin (PPM) Wilayah 2 Pengerang Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah di Perairan Pengerang, Malaysia sebanyak 80 karung dengan berat satuan 50 kg pada Senin (24/8/2020).

Kepala Kantor Bea Cukai Khusus Wilayah Kepulauan Riau, Agus Yulianto mengungkapkan kronologi penindakan yang dilakukan secara sinergi tersebut.

"Hal ini bermula pada 18 Agustus 2020, Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau memantau informasi akan adanya speed boat yang hendak melintas di sekitar perairan Karang Galang menuju Singapura dengan muatan pasir timah. Selanjutnya dilakukan pengejaran oleh Satgas Kapal Patroli BC 1410 terhadap speed boat tersebut," ungkap Agus.

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Baca Juga: 8 Kasus Penyelundupan Narkotika Digagalkan Bea Cukai di 3 Daerah

Saat dilakukan pengejaran, anak buah kapal (ABK) speed boat membuang beberapa barang bawaan mereka dan melaju ke arah perairan Malaysia. Satgas BC 1410 tetap mengejar, lalu Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau berkoordinasi dengan pihak PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM untuk membantu mengejar speed boat tersebut. Kemudian Kapal Patroli RH24 PDRM ikut bergabung memberikan bantuan bersama Satgas Kapal Patroli BC 1410.

Pada saat pengejaran, speed boat penyelundup mengandaskan diri di Perairan Pengerang Malaysia.

"Selanjutnya kapal patroli RH24 PDRM berhasil mendekati dan menegah speed boat yang telah kandas tersebut, serta berhasil menangkap awak kapal yang berusaha melarikan diri. Lalu Satgas Kapal Patroli BC-1410 bersinergi dengan PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM memeriksa tegahan speed boat dan muatannya," tambah Agus.

Mempertimbangkan bahwa penindakan terjadi di wilayah perairan Malaysia, maka barang bukti berupa speed boat dan muatan pasir timah sebanyak ± 80 karung masing-masing 50 kg dengan total perkiraan nilai RM650.000 beserta ABK yang ditangkap dilakukan pemeriksaan, penelitian pendalaman, serta proses lebih lanjut oleh PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM yang diduga melanggar ketentuan dib idang kepabeanan dan imigrasi sesuai perundang-undangan yang berlaku di Malaysia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: