Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Perpanjang Penahanan Bekas Bupati Bogor

KPK Perpanjang Penahanan Bekas Bupati Bogor Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (RY) yang merupakan tersangka tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi.

"Hari ini, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka RY selama 40 hari dimulai 2 September 2020 sampai dengan 11 Oktober 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca Juga: 23 Pegawai Positif Corona, Gedung KPK Ditutup!

Tersangka Rachmat saat ini ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara," ucap Ali.

Diketahui, KPK telah menahan Rachmat pada Kamis (13/8) setelah diumumkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: