Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI-OJK-LPS Mau Merger, Tolong Jangan Gegabah!

BI-OJK-LPS Mau Merger, Tolong Jangan Gegabah! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang (UU) Bank Indonesia (BI). Saat ini, revisi tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020.

Ada dua hal yang disoroti dalam keputusan revisi UU nomor 23 Tahun 1999 tersebut. Pertama, soal kewenangan dan masa jabatan Gubernur BI, serta isu pengawasan bank oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK), yang bakal dikembalikan lagi kewenangnya di bawah Bank Sentral.

Anggota komisi XI DPR Ahmad Najib Qadratullah menyebut beberapa kemungkinan poin-poin yang akan direvisi dalam revisi UU BI. Di antaranya, terkait penguatan tujuan dan tugas BI, penguatan mandat di bidang moneter, Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang Rupiah (SP-PUR) serta penguatan hubungan dengan pemerintah dan lembaga lain.

Baca Juga: BTN dan Intiland Tawarkan Program KPR 3 on 3, Ini Manfaatnya

Baca Juga: Terjerembab, Laba Maybank Group Merosot 52,6%

"Intinya kami mendorong perbaikan kinerja OJK ke depannya. DPR bersama OJk juga rutin melakukan evaluasi demi perbaikan OJk," sebutnya.

Sementara Ketua Komisi XI DPR Dito Ganundito mengatakan, revisi UU BI ini mempermudah regulasi dan juga leadership kedua lembaga keuangan tersebut. Selama ini jika leadership pada BI dan OJK kurang baik, maka tidak bisa diganti langsung lantaran harus menunggu 5 tahun sesuai masa jabatannya, kecuali mengundurkan diri atau meninggal.

"Ini yang harus dibenahi. Revisi sudah masuk Prolegnas tahun 2020, kemudian nanti akan dibahas lagi di Komisi XI DPR," ujarnya.

Di saat yang sama, pemerintah juga tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Reformasi Sistem keuangan karena khawatir potensi krisis dan keberlangsungan independensi Bank Sentral.

Isunya, ketiga lembaga, yaitu BI, OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal digabung. Saat ini ketiga lembaga tersebut, yang tergabung dalam komite Stabilitas Sistem keuangan (KSSK), sekarang tengah dihadapkan pada dilema. Di satu sisi, harus tetap berupaya melakukan penyelamatan ekonomi, tapi di sisi yang lain gerak-gerik mereka bakal diatur dan dievaluasi dalam menangani ancaman krisis yang lebih dahsyat.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: