Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Vanessa Angel Dapat Pil Xanax dari Pengacaranya Sendiri

Vanessa Angel Dapat Pil Xanax dari Pengacaranya Sendiri Kredit Foto: (Foto: Instagram @vanessaangelofficial)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam bacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terdakwa artis Vanessa Angel disebutkan mendapat pil xanax dari pengacaranya bernama Abdul Malik. Diketahui berdasarkan keterangan bacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Abdul Malik adalah kuasa hukum Vanessa ketika ia tersangkut kasus prostitusi online dan konten asusila.

"Saksi Dicky Maryanto (polisi) mempertanyakan kepada terdakwa mengenai asal perolehan obat xanax tersebut dan dijawab 'untuk lima butir xanax diperoleh dari saksi Abdul Malik pada saat mendampingi terdakwa dalam proses persidangan di PN Surabaya pada bulan Maret 2019," ujar JPU dalam persidangan Perdana Vanessa Angel dalam kasis narkoba di Pengadilan energi Jakarta Barat, Senin, 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Terungkap, Penyakit Vanessa Angel, ini Dia...

Dalam pelimpahan berkas oleh polisi, diketahui 15 pil xanax lain didapatkan Vanessa dari sebuah apotek di Surabaya pada bulan Januari 2019 yang di beli secara langsung oleh Vanessa sendiri. Hingga kini, Vanessa bertatus terdakwa dan menjadi tahanan kota karena kedapatan memilik 20 butir pil xanax di kediamannya oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Vanessa diketahui dilaporkan oleh masyarakat lantaran menggunakan pil van AC yang milik kandungan psikotropika. Warga itu kemudian melaporkan Vanessa ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat hingga polisi kemudian menyelidiki Vanessa dan melakukan ke penggeledahan ke kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Di sana, polisi melihat Vanessa bersama suaminya Febri Andriansyah alias Bibi dan adik sepupu sekaligus managernya yakni Chynthia Lendy baru sampai di rumah. Polisi kemudian menangkap Vanessa, Bibi, dan Chynthia. Kemudian barang bawaan serta rumah Vanessa digeledah. 

"Saksi (polisi) menemukan satu plastik klip yang bertuliskan H Abdul Malik SH yang di dalamnya berisi lima butir pil Xanax ada di dalam satu tas warna merah milik terdakwa," ujar KPU dalam Persidangan.

Selain itu, polisi juga menemukan ada 15 butir pil xanax lainnya di dalam laci lemari TV Vanessa.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: