Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Proyek Smelter Freeport Molor Jadi 2024, PKS Kasih Warning

Proyek Smelter Freeport Molor Jadi 2024, PKS Kasih Warning Kredit Foto: Freeport Indonesia
Warta Ekonomi -

Anggota Komisi Energi DPR dari Fraksi PKS, Rofik Hananto, menyoroti lambannya PT Freeport Indonesia membangun smelter.

Rofik meminta pemerintah menolak permohonan Freeport Indonesia yang ingin menunda penyelesaian pembangunan smelter dari target tahun 2023 menjadi tahun 2024 mendatang. 

"Pemerintah jangan sampai melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 200 tentang Minerba yang baru disahkan," kata Rofik.

Baca Juga: PDIP dan PKS Bentuk Satgas Pemburu Hantu

Dalam Undang-Undang Minerba Pasal 170A ayat 1 disebutkan bahwa dalam jangka tiga tahun di akhir tahun 2023, smelter sudah harus ada dan perusahaan dilarang mengekspor konsentrat tambang.

"Pembangunan smelter adalah amanah undang-undang. Ini merupakan kehendak masyarakat yang ingin sektor pertambangannya mampu menghasilkan produk bernilai tinggi yang akan memberikan kontribusi yang maksimal bagi kemakmuran rakyat. Sudah saatnya rakyat menikmati hasil kekayaan alamnya dan tidak boleh ada lagi ekspor bahan mineral mentah," tegasnya.

Melalui proses pemurnian ini, ia berharap ada proses yang memiliki nilai ekonomi dan nilai tambah bagi masyarakat dan negara. Sudah saatnya, Bangsa Indonesia mandiri mengolah hasil kekayaan alamnya sendiri.

"Mungkin keuntungan korporasi sedikit berkurang atau dipandang kurang ekonomis. Tetapi, keuntungan bagi masyarakat akan sangat banyak. Ada pembukaan lapangan kerja, peningkatan daya beli, kemampuan teknologi dan keterampilan kerja, serta juga mengurangi kesenjangan," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: