Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Teken, Sri Mulyani Segera Bagikan Pulsa Gratis ke PNS

Sudah Teken, Sri Mulyani Segera Bagikan Pulsa Gratis ke PNS Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemberian pulsa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 394/KMK.02/2020.

Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara UMUM Negara berwenang antara lain menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran.

Baca Juga: Sulap Ekonomi Tumbuh 5,5%, Sri Mulyani Siapkan Taktik Ini

Baca Juga: Buset, Utang BUMN Ikutan Berkembang Biak sampai 68% Lho!

"Penerapan sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara perlu menetapkan kebijakan pedoman pelaksanaan anggaran dalam pemberian biaya paket data dan komunikasi," tulis aturan tersebut yang dikutip, Selasa (1/9/2020).

Dalam aturan ini pejabat eselon I dan II setara Rp400.000 per bulan, sedangkan pejabat setingkat eselon III yang setara ke bawah mendapatkan Rp200.000 per bulan.

"Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: