Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pupuk Indonesia: Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sudah Sesuai Aturan!

Pupuk Indonesia: Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sudah Sesuai Aturan! Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan bila pihaknya terus berkoordinasi dengan para penentu kebijakan dan stakeholders mulai dari Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah baik melalui Dinas Pertanian maupun dengan Kepala Daerah, Distributor, Agen, Petani hingga TNI/Polri dalam melaksanakan penugasan penyaluran dan pengawasan pupuk bersubsidi.

“Pupuk Indonesia Grup juga selalu bekerjasama dengan baik dengan para stakeholder dalam menyelesaikan setiap permasalahan pupuk bersubsidi,” kata Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, kepada Warta Ekonomi, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga: Pupuk Langka, KAMMI: Holding Pupuk Indonesia Egois

Lebih lanjut Ia mengungkapkan jika penugasan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai aturan alokasi dan hanya kepada para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian.

Hal tersebut sebagai wujud kepatuhan PT Pupuk Indonesia (Persero) terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.

Baca Juga: Pupuk Indonesia: Stok Pupuk Subsidi Capai 1 Juta Ton

“Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020,” tambahnya.

Pernyataan Pupuk Indonesia tersebut diterbitkan guna meluruskan artikel berjudul “Pupuk Langka, KAMMI: Holding Pupuk Indonesia Egois” yang tayang di Warta Ekonomi pada Senin 31 Agutus 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: